Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis tangkapan pelaku tindak pidana korupsi selama tahun 2017, di Aula Ditreskrimsus Polda Sulsel, Rabu, 6 Desember 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, selama tahun 2017, jajaran Polda Sulsel telah menangani 51 laporan tindak pidana korupsi yang ada di Sulawesi Selatan.
"Dari 51 itu kita selesaikan 43 sampai P21," kata Yudhiawan kepada Liputan6.com, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca Juga
Advertisement
Dari 43 berkas perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diselesaikan oleh Polda Sulsel, Direktorat Kriminal Khusus menetapkan 47 tersangka.
"Dari 47 orang itu, 75 persen di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS)," ungkap Yudhiawan.
Tersangka Korupsi Terus Bertambah
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo Panji Wahyudi menyebutkan, secara rinci 47 tersangka kasus korupsi yang berkasnya telah masuk tahap dua tersebut terdiri dari 22 PNS, 5 orang honorer, 4 kepala desa, dan 16 orang warga sipil.
"Sebanyak 22 PNS itu ada tiga orang kepala dinas dan 19 orang staf, kalau yang sipil umumnya berasal dari vendor, itu semua berkasnya telah P21," Leonardo menjelaskan.
Saat ini, ia mengungkapkan, Subdit Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga masih menangani kasus-kasus korupsi dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, berkasnya belum masuk tahap dua atau P21.
"Masih akan bertambah, karena sampai saat ini kita masih tangani beberapa kasus korupsi tapi berkasnya masih tahap sidik," dia menambahkan.
Dari data tertulis yang diterima Liputan6.com, mereka yang ditetapkan tersangka, tetapi masih tahap sidik itu termasuk, tiga anggota DPRD Tingkat I, seorang Sekretaris DPRD Tingkat I, satu mantan pengurus PWI, 15 warga sipil, lima kepala dinas, 23 staf, empat orang kepala desa, dan dua kepala sekolah.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement