Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pelimpahan berkas tersangka kasus e-KTP Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor sebagai taktik menghindari sidang praperadilan.
"Enggak, ini proses biasa saja sebenarnya, bukan bagian strategi. Ini memang kita pikirkan sudah harus dilimpahkan," ujar Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Advertisement
Pihak Setya Novanto menduga, KPK takut kembali kalah dalam praperadilan. Sebab, bila dakwaan dibacakan di pengadilan, praperadilan yang diajukan Novanto praktis gugur.
Menurut Irene, pelimpahan berkas perkara setebal ribuan halaman itu merupakan proses lumrah dalam sebuah perkara. Ia mengatakan, pelimpahan berkas ke pengadilan lantaran penuntut umum sudah rampung menyusun surat dakwaan terhadap Ketua DPR itu.
"Penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan penuntut umum sudah menyelesaikan dakwaan dan sekarang kita limpahkan," ia menegaskan.
Dengan sampainya berkas perkara Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Irene dan tim penuntut umum lainnya akan menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim.
"Biasanya tiga sampai lima hari, maksimal tujuh hari," papar Irene.
Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Betul (berkas Setnov sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Agus tak mau berandai-andai pelimpahan berkas Setya Novanto tersebut langsung menggugurkan praperadilan jilid dua Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita lihat nanti progres dari pelimpahan tersebut," kata Agus.
Berkas yang cukup tebal tersebut sudah tiba di Pengadilan Tipikor atas nama tersangka Setya Novanto. Berkas Setya Novanto ini dibawa menggunakan troli oleh petugas KPK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement