Soal Gesek Kartu Debit di EDC Kena Biaya, Ini Penjelasan BCA

Nasabah BCA tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan biaya transaksi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Des 2017, 21:49 WIB
Ilustrasi Foto Gesek Kartu Kredit (iStockphoto)
Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meluruskan kabar yang beredar di masyarakat sosial mengenai pengenaan biaya transaksi saat menggunakan kartu debit lewat penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
 
Sekretaris Perusahaan BCA, Jan Hendra menjelaskan pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) tersebut dibebankan kepada toko dan merchant yang bekerjasama dengan BCA atau toko dan merchant yang menggunakan EDC milik BCA.
 
Oleh karena itu, nasabah tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan biaya transaksi. 
 
"MDR hanya dikenakan oleh bank kepada merchant atau pedagang atau pemilik toko. Bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan kartu debit di mesin EDC, tidak dikenakan biaya," kata Hendra kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
 
Dia menjelaskan pengenaan biaya transaksi ini untuk mentaati Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diluncurkan Bank Indonesia beberapa hari lalu.
 
Dalam aturan itu, maka setiap kartu debit BCA yang ditransaksikan di mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, merchant atau toko akan dikenakan biaya MDR (On Us) sebesar 0,15 persen dari nilai transaksinya. Selama ini BCA memang tidak mengenakan biaya.
 
Sedangkan kartu debit bank lain termasuk prima debit akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA.
Sementara itu, a‎pabila kartu debit BCA ditransaksikan di bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama seperti BCA karena memang sudah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.‎
 
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, BCA senantiasa tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
 
Berikut isi pernyataan yang beredar di media sosial:
 
Bpk/Ibu,Sehubungan dengan berlakukan Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional. Dengan ini kami informasikan bahwa efektif Rabu 06 Dec 2017 untuk setiap transaksi Debit BCA yang semula tidak dikenakan biaya, maka setiap kartu Debit BCA yang ditransaksikan di EDC BCA akan dikenakan biaya MDR On Us 0.15% dari nilai transaksinya.
 
Sedangkan kartu Debit bank lain termasuk prima Debit akan dikenakan biaya 1% (Off Us) jika ditransaksikan di EDC BCA. Apabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1%.
 
Bank lain akan memberlakukan kebijakan yang sama (saat ini baru BCA). Dengan informasi ini diharapkan bahwa seluruh kartu Debit or Kredit agar diprioritaskan ditransaksikan sesuai dengan EDC Bank nya masing-masing, guna memperkecil beban biaya MDR yang dikenakan oleh pihak Bank. Kecuali jika EDC Bank tersebut rusak atau tidak ada, maka ditransaksikan EDC Bank lain dengan terkena MDR Off Us. Terima kasih.
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya