Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan ada strategi khusus untuk memenangi praperadilan jilid dua tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto.
"Ada, dari beberapa pemeriksaan tersangka, juga terdakwa (korupsi KTP elektronik) akan masuk dalam jawaban kami (di persidangan berikutnya)," ujar dia usai sidang perdana praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Advertisement
Setiadi membeberkan, KPK juga berencana menyiapkan lima saksi dalam sidang praperadilan jilid dua ini. Mereka berasal dari ahli dan saksi fakta.
Lewat praperadilan jilid dua ini, Setiadi yakin bahwa penetapan tersangka Setya Novanto kali ini tidak akan berujung seperti sebelumnya. Bukti lebih kuat dalam sidang disiapkan dengan matang dan teliti.
"Kalau dalil mereka (pemohon) segunung, kita dua gunung, yang jelas dan prinsip tidak menabrak teori hukum. Kita tahu semua teori hukum praktik di pengadilan, dan saya yakin hakim akan fair," dia memungkasi.
PTUN Tolak Gugatan Setya Novanto
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Setya Novanto terkait larangan atau cegah ke luar negeri.
"Menyatakan eksepsi tidak diterima seluruhnya. Satu, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Kedua kepada penggugat untuk membayar biaya sidang Rp 263 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Setya Novanto, Saifullah Hamid, mengaku kecewa. Meski begitu, ia menerima hasil putusan tersebut.
"Normal kalau kita kecewa, tapi akan menerima putusan peradilan," kata Saifullah.
Ia juga mengatakan, akan melaporkan dan berkonsultasi dengan Setya Novanto terkait putusan PTUN ini.
"Konsultasi dengan klien kami (Setya Novanto), bagaimana sikap selanjutnya," ucap dia.
Menurut Saifullah, pihaknya memiliki kesempatan jika memang masih mau mengajukan langkah selanjutnya terkait gugatan yang ditolak ini.
"Kita punya kesempatan melakukan upaya hukum. Apakah hak akan digunakan atau tidak, akan kami konsultasikan dengan klien (Setya Novanto)," tutur dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement