Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan, yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Hakim tunggal Kusno menyoroti langkah jaksa KPK yang telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (7/12/2017), hakim tunggal Kusno menegaskan, sidang akan digelar maraton dan putusan akan dibacakan paling lambat Kamis, 14 Desember mendatang. Hakim Kusno menegaskan, gugatan praperadilan gugur saat pemeriksaan pokok di PN Tipikor dimulai.
Advertisement
Rabu sore, jaksa penuntut umum KPK melimpahkan empat bundel berkas perkara kasus korupsi proyek KTP elektronik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa menyatakan, tindakan ini bukanlah strategi untuk berkejaran dengan sidang praperadilan.
Sidang perdana terhadap Ketua DPR Setya Novanto kemungkinan dapat dimulai pekan depan setelah penentuan majelis hakim dan panitera.