MK: Tak Ada Lobi Politik Arief Hidayat dengan Komisi III

Ketua MK Arief Hidayat sempat menemui sejumlah anggota Komisi III DPR di sebuah hotel. Pertemuan itu diduga merupakan lobi-lobi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Des 2017, 14:52 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat akan diambil sumpahnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017 - 2020 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/7). Arief Hidayat terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengklarifikasi pertemuan Ketua MK, Arief Hidayat dengan sejumlah politisi. Arief sempat menemui anggota Komisi III DPR di sebuah hotel.

Hal itu menjadi polemik. Arief sebelumnya dicalonkan kembali menjadi Hakim MK. Pertemuan itu dituding sebagai langkah lobi agar jalannya mulus. Namun, Fajar membantahnya.

"Pertemuan yang dikatakan di Mid Plaza, kemudian di DPR itu semua sudah diketahui Dewan Etik," katanya di Gedung MK, Kamis (7/12/2017).

Dewan etik juga memgizinkan pertemuan itu karena kapasitas Arif sebagai calon hakim konstitusi. Fajar menyatakan, bukan lobi politik melainkan membahas teknis tes calon Hakim MK.

"Tidak ada lobi politik apalagi barter kepentingan antara kewenangan MK dan DPR," tandasnya

Selain itu, Arief juga mengirim surat ke Komisi III. Surat itu juga mengundang polemik. Menurut Fajar, surat itu atas nama kelembagaan, bukan pribadi.

"Dalam UU MK dikatakan kalau ada hakim konstitusi yang akan habis masa jabatannya, maka 6 bulan sebelumnya MK menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga pengusul," ujar dia.


Diperiksa 1 Jam

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah memeriksa Ketua MK Arief Hidayat. Pemeriksaan itu terkait dugaan lobi yang dilakukan Arief pada DPR agar bisa terpilih kembali menjadi hakim konstitusi.

"Tadi pagi, kira-kira satu jam, Prof Arief bertemu Dewan Etik untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan," ucap juru bicara MK Fajar Laksono kepada Liputan6.com, Kamis (7/12/2017).

Dia menuturkan, usai diperiksa Arief kembali beraktivitas seperti biasa. Ia kembali bersidang.

"Sekarang sudah selesai. Hakim termasuk Prof Arief akan sidang pleno pengujian UU," jelas Fajar.

Fajar enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Arief. Menurut dia hal itu bukan kewenangannya.

"Ya ada, tapi itu kewenangan Dewan Etik," pungkas Fajar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya