Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) meminta kepada toko dan merchant untuk mematuhi kebijakan baru sebagai bagian dari proyek Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yaitu penerapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) pada awal 2018.
Direktur BCA Santoso menjelaskan, memang selama ini BCA tidak mengenakan biaya transaksi kartu debit BCA di mesin EDC BCA (on us) kepada para toko dan merchant. Namun nantinya on us ini, bagi merchant, akan dikenai biaya 0,15 persen.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi ini nanti dikenakan ke merchant bukan ke nasabah, kalau ada yang narik biaya ke nasabah, tolak, kalau perlu laporkan ke kita," kata Santoso saat berbincang dengan wartawan di Grand Indonesia, Kamis (7/12/2017).
Santoso menegaskan, jika hal itu dilaporkan ke kantor BCA atau perbankan lain, nantinya merchant akan dikenakan hukuman seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang baru diluncurkan, seperti salah satunya pemutusan fasilitas pembayaran.
Menurut dia, dengan adanya biaya MDR yang dibebankan ke toko ini, juga tidak semata-mata toko langsung menaikkan biaya produk-produk yang dijual. Ini jelas akan ditinggalkan oleh para pelanggannya.
Justru, toko akan diuntungkan, di mana kini satu mesin EDC bisa digunakan untuk transaksi berbagai kartu debit. Di sisi lain, biaya transaksi untuk kartu beda bank dengan menggunakan EDC bank lain juga (off us) juga turun dari sebelumnya 2-3 persen kini hanya 1 persen.
"Intinya dengan kebijakan baru ini merchant tidak akan dirugikan," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menyesuaikan aturan BI
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BCA, Jan Hendra, menjelaskan pengenaan biaya Merchant Discount Rate (MDR) tersebut dibebankan kepada toko dan merchant yang bekerja sama dengan BCA atau toko dan merchant yang menggunakan EDC milik BCA.
Oleh karena itu, nasabah tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenai biaya transaksi.
"MDR hanya dikenakan oleh bank kepada merchant atau pedagang atau pemilik toko. Bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan kartu debit di mesin EDC, tidak dikenai biaya," kata Hendra kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dia menjelaskan, pengenaan biaya transaksi ini untuk mentaati Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diluncurkan Bank Indonesia beberapa hari lalu.
Dalam aturan itu, maka setiap kartu debit BCA yang ditransaksikan di mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, merchant atau toko akan dikenai biaya MDR (On Us) sebesar 0,15 persen dari nilai transaksinya.
Selama ini BCA memang tidak mengenakan biaya. Sedangkan kartu debit bank lain, termasuk prima debit, akan dikenai biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA.
Sementara itu, apabila kartu debit BCA ditransaksikan di bank lain, juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama seperti BCA karena memang sudah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.
Advertisement