Mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas (keempat kiri) saat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/12). Busyro Muqoddas menyerahkan permohonan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas (kiri) berbincang dengan sejumlah aktivis di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/12). Sejumlah aktivis mengajukan permohonan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas (ketiga kiri) bersama sejumlah aktivis di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/12). Mereka mengajukan permohonan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas (kanan) bersama sejumlah aktivis di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/12). Mereka mengajukan permohonan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/12). Mereka mengajukan permohonan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas (kanan) usai menyerahkan surat permohonan di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/12). Mereka mengajukan permohonan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas (kanan) bersama sejumlah aktivis di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/12). Mereka mengajukan permohonan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)