Liputan6.com, Jakarta - Lima pelaku pemalsu uang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Kelima pelaku yaitu AY, AS, CM, TT, dan BH ternyata juga memalsukan sejumlah dokumen.
Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, dokumen yang dipalsukan oleh kelima tersangka antara lain BPKB, STNK, surat nikah, Kartu Keluarga, KTP, dan materai.
Advertisement
"Mereka (para pelaku) bekerjasama membuat dokumen palsu," ungkap Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Barang bukti dokumen palsu, sambung Agung, didapat dari tangan TT dan BH. Rumah mereka yang berada di kawasan Subang dan Tambun itu digeledah polisi.
"Ternyata di tempat itu selain jadi tempat pembuatan uang palsu, juga dijadikan tempat pembuatan dokumen palsu," kata Agung.
Beberapa dokumen yang diduga palsu disita dari para tersangka. Di antaranya BPKB, STNK, KTP, Kartu Keluarga, dan materai.
"Selain itu ada juga alat pencetaknya," tandas Agung.
Peran Berbeda
Agung mengatakan, dalam menjalankan bisnis jual beli uang palsu, para tersangka memiliki peran berbeda. Misalnya AY dan AS, mereka bertugas mencari pembeli uang palsu (upal).
"Keduanya ditangkap saat mau menjual upal tersebut kepada polisi di halaman RS Mandaya Karawang dengan barang bukti 500 lembar pecahan Rp 100 ribu," ungkap Agung.
Kemudian untuk TT dan BH, kata Agung, berperan sebagai pembuat uang palsu. Rumah keduanya di kawasan Subang dan Tambun dijadikan tempat produksi uang palsu.
Menurut Agung, komplotan ini dinakhodai oleh CM. Dia yang memberikan modal untuk tersangka lainnya dalam memproduksi dan mengedarkan uang palsu. "CM adalah pemodal yang siap mengedarkan," ucap Agung.
Kelima tersangka akhirnya dibekuk polisi di sejumlah tempat berbeda pada 4 dan 5 Desember 2017 lalu. Dari tangan tersangka, polisi mendapati uang palsu emisi baru pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.700 lembar. Kemudian juga turut diamankan mesin pencetak uang dari rumah TT dan BH.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang telah diamankan itu dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement