Liputan6.com, Jakarta Tarif tol dalam kota Jakarta resmi naik mulai Jumat ini (8/12/2017), tepat pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tersebut mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebutkan kenaikan tarif tol mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000. "Untuk golongan 1 naik Rp 500," kata AVP Corporate Comunication Jasa Marga kepada Liputan6.com, Jumat (8/12/2017).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan telah meneken Keputusan menteri terkait penyesuaian tarif 9 ruas tol. Penyesuaian tarif dilakukan setelah pengelola ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
Baca Juga
Advertisement
Adapun kenaikan rata-rata tarif tol tersebut sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Namun ada pula golongan kendaraan yang tidak mengalami perubahan tarif karena pertimbangan inflasi.
"Kenaikannya rata-rata saya cek semua sembilan-sembilannya antara Rp 500-Rp 1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak enggak naik. Golongan lain Rp 500-Rp 1.000. Itu menunjukan komitmen kepastian hukum pemerintah pada bisnis tol ini," ujar Basuki beberapa waktu lalu.
Berikut tarif baru tol dalam kota usai penyesuaian:
1. Golongan I menjadi Rp 9.500
2. Golongan II Rp 11.500
3. Golongan III Rp 15.500
4. Folongan IV Rp 19.000
5. Golongan V Rp 23.000.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
YLKI Khawatir Kenaikan Tarif Tol Bikin Ekonomi Lesu
PT Jasa Marga Tbk akan melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas tol dalam kota Jakarta. Penyesuaian tarif tol tersebut mulai berlaku 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, ada sejumlah hal yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dari penyesuaian tarif tol ini. Pertama, kenaikan ini bisa memicu kelesuan ekonomi, saat daya beli konsumen sedang menurun.
"Sebab kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat," ujar di dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Baca Juga
Kedua, kenaikan tarif tol dalam kota tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan malah berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol. Sebab kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol.
"Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi," kata dia.
Ketiga, lanjut Tulus, kenaikan tarif dalam kota juga tidak adil bagi konsumen. Ini karena pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yaitu dari aspek inflasi saja.
"Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen praktis dinegasikan," lanjut dia.
Oleh sebab itu, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-upgrade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol. Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di-uprade sehingga dinilai menjadi tidak adil bagi konsumen.
"YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," ungkap dia.
Selain itu, YLKI juga meminta DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan. Sebab, UU ini dianggap menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali.
"Dan UU inilah yang hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan," tandas dia.
Advertisement