Jaksa Tuntut Andi Narogong 8 Tahun Penjara

Andi Narogong terlihat tenang dengan sesekali menatap ke arah jaksa.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Des 2017, 20:25 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Andi Agustinus/Andi Narogong saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). Sidang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus mega korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini terdakwa Andi telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(7/12/2017) malam.

Adapun hal yang meringankan terdakwa Andi Narogong adalah salah satunya terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal yang memberatkan terdakwa dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Pantauan Liputan6.com, ruang sidang dipenuhi para pengunjung. Dari kursi pengunjung, Andi Narogong terlihat tenang dengan sesekali menatap ke arah jaksa. Sorot kamera awak media pun tak lepas mengikuti gerak tubuh teman dekat Setya Novanto itu saat mendengarkan tuntutan.


Rugikan Negara Rp 2,3 T

Andi didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Dia disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut.

Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Selain itu, Andi Narogong juga menyeret nama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya