Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong (kanan) jelang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman 8 tahun, denda 1 milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong (kanan) saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman 8 tahun, denda 1 milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman 8 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)