Pemprov DKI Gandeng KPK Terkait Pengelolaan Air

Febri menyatakan ada lima hal yang harus segera diselesaikan dengan fokus utama penataan penggunaan air tanah tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2017, 06:44 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut hasil kajian sistem pengelolaan sumber daya air DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis menyatakan ada lima hal yang harus segera diselesaikan dengan fokus utama penataan penggunaan air tanah tersebut.

"Pertama, penyelesaian segera sistem monitoring sumber daya air berbasis spasial dan penegakan hukum pelanggaran penggunaan air tanah dan air permukaan," ucap Febri seperti dilansir dari Antara, Kamis, 7/12/2017). 

Selanjutnya, kata dia, penerapan zero deepwell area, revisi ketentuan persyaratan perizinan bangunan, dan implementasi "master plan" ketahanan air dan pengendalian banjir DKI Jakarta.

Adapun peserta terkait kajian itu merupakan lintas SKPD DKI Jakarta terdiri dari Dinas Sumber Daya Air, Dinas Tata Ruang, Cipta Karya dan Pertanahan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), PAM Jaya dan Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral.

 


Lapor Gubernur Anies

Hasil koordinasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diakselerasi pada agenda selanjutnya.

Selain itu, kata Febri, pada agenda selanjutnya juga akan diselenggarakan high level meeting untuk Pemerintah Daerah (Pemda) tiga "ecoregion" terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk perbaikan sumber daya air dan lingkungan hidup.

"Ditambah juga kementerian/lembaga, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," kata Febri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya