Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai pengacara tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Dia pun menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran dirinya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Dia mengaku punya alasan khusus mundur sebagai pengacara Ketua DPR itu.
Advertisement
"Sekarang setelah kedatangan ini. Di antara kami saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan perkara. Sehingga kalau tidak ada kesepakatan tentang gelar perkara, maka sangat memberikan kerugian," ujar Otto Hasibuan saat menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengacara Setya Novanto di Gedung KPK, Jumat (8/12/2017).
Sementara, pengacara Setya Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, mengatakan pengunduran diri Otto Hasibuan karena kurang adanya kecocokan dengan tim pengacara lainnya.
"Ya tim itu harus kerja sama, tim yang baru tidak bisa kerja sama," ucap dia.
Namun, Fredrich menegaskan secara pribadi, dirinya cocok bekerja sama dengan Otto Hasibuan.
"Kalau sama saya 100 persen cocok. Ya mungkin dengan rekan yang lain (tidak cocok)," ucap Fredrick.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beda Pendapat
Salah satu perbedaan pendapat antara Otto Hasibuan dan Fredrich Yunandi dalam menangani kasus Setya Novanto adalah soal pelimpahan berkas penyidikan kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU).
Otto terlihat santai menanggapi rampungnya berkas penyidikan Ketua DPR RI itu. Ia mengaku siap menghadapi persidangan pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.
"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan kan," kata dia.
Bila KPK segera menyidangkan kasus Novanto, praperadilan yang ia ajukan otomatis gugur. Terkait hal itu, Otto juga menanggapi santai. Ia menyatakan tak bisa menghentikan pelimpahan berkas penyidikan.
"Ini kan baru dilimpahkan ke penuntutan, kan belum dilimpahkan ke pengadilan. Tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya, intinya itu," kata dia.
Sementara Otto menanggapi santai, berbeda dengan kuasa hukum Novanto lainnya, Fredrich Yunadi. Ia masih belum bisa terima berkas kliennya dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
"Kita mau bicara pada penyidik, kenapa bisa dinyatakan lengkap, padahal ada saksi-saksi (meringankan) yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak dari tersangka sebagaimana Pasal 65," kata Fredrich yang datang beberapa menit setelah Otto tiba di Gedung KPK.
Menurut Fredrich, KPK tidak menghargai hak seseorang, termasuk para saksi dan ahli meringankan yang ditentukan oleh pihaknya. Sebab, masih ada beberapa saksi ahli yang belum diperiksa. KPK sudah menyatakan tak akan memanggil ulang saksi dan ahli tersebut.
Selain itu, Fredrich merasa apa yang dilakukan KPK lantaran takut menghadapi praperadilan jilid dua. Seperti diketahui, pada praperadilan pertama KPK kalah oleh pihak Setnov.
"Ya karena mereka takut saja. Mereka kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan seperti itu, dari sini kan kita bisa lihat. Mereka lakukan segala cara, segala upaya untuk hindari praperadilan," kata Fredrich.
Berbeda dengan Otto yang beranggapan praperadilan gugur jika sidang pokok perkara sudah dimulai di Pengadilan Tipikor, Fredrich justru memiliki anggapan lain. Menurut Fredrich, tak ada yang bisa menggugurkan sidang praperadilan.
"Insyaallah. Doakan bisa menang (praperadilan). Ya kan karena orang bilang kalau sudah P21 (pelimpahan berkas, praperadilan) gugur. Yang ngomong siapa? Belajar hukum yang benar," Fredrich mengakhiri.
Advertisement