Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Otto Hasibuan resmi mengundurkan diri sebagai penasihat hukum tersangka kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto. Menurut dia, ada cara pandang yang berbeda dalam penanganan perkara sehingga muncul ketidakcocokan.
"Saya maunya membela ini, caranya begini. Tapi dia mengatakan caranya begini. Ah saya enggak cocok," tutur Otto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Advertisement
Otto menyampaikan, perbedaan metode itu membuatnya tidak bebas menangani kepentingan hukum Setya Novanto. Terlebih, kerugian akan menimpa kedua belah pihak yakni pengacara dan klien itu sendiri.
"Saya kan harus menjaga independensi, integritas. Saya kan enggak bisa, mestinya melakukan pekerjaan tanpa saya perlu, dengan bebas. Saya harus bebas. Tidak boleh ada orang pun yang bisa mempengaruhi saya," jelas dia.
Bagi dia, segala cara dan metode penanganan perkara yang dipaparkannya ke Setya Novanto adalah yang terbaik. Namun begitu, dia tidak menyalahkan adanya perbedaan pandangan sehingga mengundurkan diri menjadi pilihan paling tepat baginya.
"Saya bicara dengan Setya Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini. Tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda. Kemudian strateginya umpama seperti ini, dia juga mempraktik seperti itu," Otto menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Serahkan Surat ke KPK
Pengacara kondang Otto Hasibuan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 8 Desember 2017. Dia datang pukul 10.46 WIB. Dengan mengenakan jas biru dan dasi oranye, Otto datang ke KPK sendirian tanpa ditemani tim pengacara Setya Novanto.
Otto Hasibuan datang untuk menyerahkan surat ke KPK bahwa dia telah mengundurkan diri menjadi pengacara Setya Novanto.
Otto mengatakan, dia kesulitan menangani kasus Setya Novanto lantaran belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan perkara.
"Saya bertemu Setya Novanto jam 3 sore saya sampaikan kepada beliau langsung. Maka saya memutuskan tidak meneruskan menjadi kuasa hukum," tandas Otto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement