Hakim Pertanyakan Alasan Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan

Hakim menilai tak ada gunanya sidang dilanjutkan lantaran pekan depan persidangan pokok kasus yang sama akan digelar di Pengadilan Tipikor.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Des 2017, 13:23 WIB
Setelah sempat ditunda, sidang Praperadilan dengan Pemohon tersangka megakorupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, digelar (Liputan6.com/Ditto)

Liputan6.com, Jakarta - Kusno, hakim sidang praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mempertimbangkan untuk menghentikan proses persidangan. Dia menilai tak ada gunanya sidang dilanjutkan lantaran pekan depan persidangan pokok kasus yang sama akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menurut hakim, dipertimbangkan mengenai pelimpahan perkara dan jadwal sidang (di PN Tipikor) 13 Desember. Jadi, apa perlu sidang ini kita lanjutkan? Atau hentikan saja?" tanya Kusno sebelum skorsing sementara sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Menurut hakim, jadwal sidang praperadilan akan gugur secara otomatis lantaran sidang perkara pokoknya sudah akan dimulai tepat sehari sebelum hakim memutus sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 14 Desember 2017.

"Kalau kita lihat jadwal seperti itu, hakim tidak mungkin mengambil sikap arif bijaksana. Jadi apa kiranya ada gunanya ini dilanjutkan? Kalau tidak ada, lalu gunanya apa?" tanya hakim Kusno kepada pihak termohon dan pemohon, yakni tim dari KPK dan Setya Novanto.

Kendati demikian, hakim Kusno memberi tenggat waktu kepada kedua pihak untuk memberi jawaban pada hari Senin, 11 Desember 2017. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi, agar tidak terkesan condong ke salah satu pihak.

"Jadi pemikiran ini masih bisa dipertimbangkan (sampai) Senin yang akan datang ya," ujar Kusno.


Sidang Diskors

Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto sempat diskors hakim Kusno karena terpotong ibadah Salat Jumat dan istirahat siang.

"Sidang saya skors, lanjut lagi jam dua ya. Sekarang Salat Jumat dan makan siang," kata Kusno.

Sidang selanjutnya beragendakan pengajuan bukti materiel oleh pihak termohon, yakni KPK. Pantauan di lokasi, satu koper hitam dan empat boks persegi akan dipaparkan dalam pembuktian termohon.

"Jadi nanti jam dua agendanya bukti materil termohon ya," singkat Kusno dambil mengetuk palu skors sidang.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya