Meski Dikawal, Dewi Perssik Tetap Dilarang Masuk Jalur Busway

Kepolisian membenarkan adanya pengawalan petugas terhadap pedangdut Dewi Perssik.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 08 Des 2017, 15:30 WIB
Begitu juga seandainya Harry MS meminta maaf, ia juga tak akan memaafkan dan tidak akan mencabut laporan yang telah di daftarkan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Bambang E Ros/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra membenarkan ada pengawalan terhadap pedangdut Dewi Perssik, saat insiden yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Namun, pihaknya membantah pengawal mengizinkan Dewi memasuki jalur Transjakarta.

Foto dok. Liputan6.com

"Benar (minta) pengawalan, tapi tidak diperintahkan masuk jalur Transjakarta," kata Halim saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dia menuturkan, awalnya, Dewi Perssik meminta pengawalan secara lisan. Saat itu, petugas dan Dewi Perssik bertemu di jalan.

 


Urusan Penting

"Iya, memang sudah ada, memang (izin). Menurut anggota secara lisan (izin). Jadi pelaksanaannya itu ketemu di jalan, kemudian dia menyampaikan untuk masuk, karena dia pulang tugas, dia minta dibantu untuk ke rumah sakit katanya. Kemudian dia ikut (pengawalan)," beber Halim.

Foto dok. Liputan6.com

Menurut dia, laporan dari prosedur pengawalan tidak disalahkan, asalkan kondisi benar dalam sesuatu yang genting, termasuk pada kejadian Dewi Perssik.

"Kalau secara mendadak boleh saja, urgent bisa. Tidak pakai bayar, kalau ada kecelakaan, kita kawal. Orang sakit, urgent-urgent itu yang kita kawal. Tapi aturan (resmi) harus secara tertulis untuk pengawalan," dia menuturkan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya