Bos First Travel Minta Aset untuk Biaya Umrah, Ini Kata Kejaksaan

Dia mengatakan, dalam waktu dekat ketiga tersangka First Travel akan dilimpahkan ke pengadilan.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 08 Des 2017, 16:11 WIB
Kemesraan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman sebelum masuk penjara. (Sumber foto: facebook.com/anniesa.hasibuan)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, sudah menerima pelimpahan tahap dua untuk ketiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu anggota jemaah umrah First Travel. Aset tiga tersangka juga sudah dilimpahkan.

"Semua aset yang ada di daftar barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Depok. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/12 /2017).

Karena itu, permintaan tersangka yang juga bos First Travel, Andhika Surachman, yang meminta semua aset dikembalikan kepadanya untuk memberangkatkan calon jemaah umrah tidak bisa dilakukan. Lantaran, yang akan menentukan aset akan dikembalikan atau tidak adalah majelis hakim di persidangan.

"Sekarang kan dia sudah ada Pasal 378, 372 sama TPPU Pasal 3 kalau saya enggak salah. Dia sudah tahap dua, enggak usah minta-minta lagi, sidang saja dulu. Sidang dulu kalau emang semua aset sudah disita, nanti hakim yang mutusin mau ke mana asetnya," kata Rum.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat ketiga tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang," ucap Rum. 


Pelimpahan Berkas

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Benar. Hari ini ketiga tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejari Depok," kata Martinus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, pada Kamis, 7 Desember 2017.

Martinus mengatakan, sejak Rabu, 6 Desember 2017 malam, penyidik bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa barang bukti milik ketiga tersangka First Travel yang telah disita.

Kemudian, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andhika Surachman, berjanji akan memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah menjadi korban penipuannya. Hal ini dikatakannya saat menghadiri rapat dengan kreditur terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andhika mengklaim dirinya akan dibantu para sahabat dan vendor-vendor untuk memberangkatkan umrah calon jemaahnya. Hanya saja ia enggan membeberkan sahabat yang akan membantu memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umrah itu.

"Setelah dilaksanakannya homologasi atau perdamaian, maka saya dan istri (Anniesa Desvitasari Hasibuan) beserta sahabat-sahabat saya para vendor dan tim kuasa hukum saya akan mulai mempersiapkan keberangkatan dari Bapak dan Ibu sekalian," kata Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017.

Dia juga berharap semua aset yang dimilikinya, khususnya yang telah disita polisi bisa digunakan untuk pendanaan keberangkatan umrah para korbannya.

"Saya harapkan para sahabat dan vendor dapat mendukung keberangkatan bapak dan ibu tanpa adanya kekhawatiran mengenai masalah pendanaan, termasuk semua aset-aset yang telah disita oleh polisi nantinya akan kami minta digunakan untuk mendukung pendanaan tersebut," ucap Direktur Utama First Travel itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya