Liputan6.com, Jakarta - APBD DKI Jakarta 2018 melonjak drastis dari tahun sebelumnya. Salah satu pos anggaran yang naik adalah dana partai politik (parpol).
Dana Parpol DKI yang tercantum di APBD DKI 2018 mencapai Rp 4.000 per suara. Padahal dana parpol nasional sendiri tahun ini hanya mencapai Rp 1.000 per suara.
Advertisement
Soal kenaikan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan maklum. Kendati demikian, dia berharap kenaikan dana parpol DKI Jakarta tidak melebihi dana parpol nasional.
"Setiap daerah punya nilai RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang berbeda. Wajar kalau mengusulkan peningkatan berbagai anggaran, tetapi untuk kenaikan bantuan partai politik ya jangan terlalu jauh berbeda dengan nasional," ujar Tjahjo yang ditemui usai apel bela negara di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (9/12/2017).
Tjahjo memberikan usulan nominal kenaikan dana parpol DKI Jakarta.
"Kalau masih di kisaran Rp 1.000 sampai Rp 1.500 masih oke. Ya terlalu tinggi (kenaikan dana Parpol DKI Jakarta)," ucapnya.
Tjahjo mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi lagi APBD DKI Jakarta 2018 bersama Gubernur dan DPRD.
Tjahjo juga menegaskan bahwa anggaran APBD DKI 2018 harus mencakup janji-janji politik Gubernur DKI Jakarta, dan memastikan program strategi nasional Presiden di daerah.
Kata DPRD DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2007. Keputusan itu menyebutkan tentang pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dalam bentuk uang kepada individu, keluarga, masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah lain, serta partai politik pada APBD Perubahan 2017 DKI.
Untuk bantuan partai politik, besaran bantuan naik 10 kali lipat, dari sebelumnya Rp 410 per suara kini menjadi Rp 4.000 per suara. Totalnya, naik dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, kenaikan anggaran bantuan parpol masih dalam kategori wajar. Sebab, DKI tidak memiliki DPRD pada tingkat kabupaten/kota
"Wajar itu, karena Jakarta enggak punya kabupaten/kota. Kalau provinsi lain kan ada tingkat kabupaten/Kota. Jadi mereka ada dua (tingkat DPRD)," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Meski revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sampai sekarang belum juga diteken, menurut Taufik, DKI harus menganggarkan terlebih dahulu kendati belum ada peraturan resmi.
Sebab, surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000, menurutnya juga belum bisa dilaksanakan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement