Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa pedangdut Dewi Perssik. Hal tersebut untuk menyelidiki perseteruan antara Dewi Perssik dan petugas Transjakarta.
"Sejauh ini belum diperiksa dari Dewi Perssik. Kami akan agendakan untuk pemeriksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/12/2017).
Advertisement
Namun Argo masih belum tahu kapan penyelidik Polda Metro Jaya memanggil mantan istri pedangdut Saipul Jamil. Menurut Argo, sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Sekarang masih dalam penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, Petugas Transjakarta melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM, Sabtu, 2 Desember 2017.
Humas PT Transjakarta Wibowo menyampaikan, pelaporan terhadap Dewi Perssik tersebut dilakukan pada Sabtu, 2 Desember.
"Laporannya Nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Kalau yang dilaporkan soal Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas," kata Wibowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu 3 Desember 2017.
Pelaporan Petugas Transjakarta
Wibowo mengatakan, petugasnya melaporkan janda pedangdut Saipul Jamil itu karena mendapat ancaman saat mobil Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, hendak menerobos jalur Transjakarta.
"Dia (petugas Transjakarta) merasa terintimidasi oleh pengemudi (suami Dewi Perssik), karena pengemudi menyatakan akan membawa sejumlah massa ke lokasi," ujar Wibowo.
Insiden penerobosan busway yang dilakukan artis dengan sapaan Depe itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2017 malam, di jalur Transjakarta, Pejaten, Jakarta Selatan.
Pedangdut Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya kemudian melaporkan balik penjaga portal busway atau jalur bus Transjakarta, Harry MS, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Senin malam.
Dewi Perssik bersama suami dan pengacaranya tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB dengan menaiki sedan Jaguar bernopol B 12 DP. Mereka baru keluar ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB setelah laporannya selesai dibuat.
Angga mengaku, apa yang dituduhkan Harry terkait insiden dirinya hendak menerobos jalur busway di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, adalah fitnah. Menurut dia, petugas tersebut yang justru melontarkan kata-kata kasar dan makian.
"Penyataan dia (Harry), bahwa saya berkata kasar dan binatang terhadap dia, itu kan tidak benar. Justru sebaliknya dia berkata seperti itu, dan kita punya bukti untuk itu," ujar Angga di Mapolda Metro Jaya, Senin 4 Desember 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Baca Juga
Advertisement