Komnas Perlindungan Anak Segera Panggil Atalarik Syach

Atalarik Syach dan Tsania Marwa masih sama-sama berhak mengasuh kedua anak mereka.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 10 Des 2017, 20:30 WIB
Atalarik Syach dan Tsania Marwa masih sama-sama berhak mengasuh kedua anak mereka. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tsania Marwah melapor ke kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Pesinetron Putri Yang Ditukar itu mengeluhkan sikap Atalarik Syach yang diduga mempersulit anak-anak bertemu ibunya.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menilai penolakan gugatan hak asuh anak yang diajukan Tsania Marwah dalam persidangan, justru mengharuskan kedua anak dalam pengasuhan orangtua. Oleh karena itu, Tsania dianggap masih memiliki hak bertemu si kecil Syarif dan Shabira.

Atalarik Syah dan Tsania Marwa (Liputan6.com)

"Secara khusus hak asuhnya tentu masih pada kedua belah pihak. Sekalipun pengadilan tidak mengabulkan permohonan Ibu Marwa, karena hak asuh tidak dijatuhkan oleh pengadilan untuk suami atau istrinya. Artinya mereka berdua berkewajiban memberikan pengasuhan," kata Arist Merdeka Sirait, saat memberi keterangan di kantornya, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (10/12/2017).

‎Rencananya, pihak Komnas Perlindungan Anak akan segera memanggil Atalarik Syach untuk melakukan klarifikasi. Jika memungkinkan, maka upaya mediasi akan dilakukan Komnas PA terhadap Atalarik Syach dan Tsania Marwa.

Foto dok. Liputan6.com

"Kalau kewajiban Ibu Tsania Marwa untuk mengasuh dan membesarkan (anak) tidak dilakukan atau dihambat orang lain, maka itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak. Oleh karena itu, Komnas PA akan melakukan langkah klarifikasi dan mediasi dengan memanggil Pak Atalarik Syach," ujar Arist Merdeka Sirait.


Pelanggaran Hukum

Atalarik Syah dan Tsania Marwa saat ditemui di lokasi syuting Elif Indonesia (Liputan6.com/Herman Zakaria)

Arist Merdeka Sirait mengatakan, apa pun alasannya, mempersulit atau melarang anak bertemu orangtuanya adalah tindakan melanggar hukum.

"Kami akan berikan penjelasan bahwa apa yang dilakukannya ini bisa dikategorikan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak anak. Apalagi, sudah empat bulan Ibu Tsania Marwa tidak bertemu kedua anaknya," jelas Arist Merdeka Sirait.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya