Pengacara Setya Novanto Ingin Praperadilan Diselesaikan

Hakim Kusno menilai, sidang akan gugur sebelum vonis, lantaran sidang perkara pidana korupsi Setya Novanto segera dimulai.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Des 2017, 08:54 WIB
Setelah sempat ditunda, sidang Praperadilan dengan Pemohon tersangka megakorupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, digelar (Liputan6.com/Ditto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara praperadilan Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menegaskan tidak akan mundur, hingga sidang praperadilan kliennya rampung.

"Kami mohon diselesaikan, apapun keputusannya," kata Ketut saat dihubungi, Senin (11/12/2017).

Pada sidang sebelumnya, Hakim tunggal Kusno meminta kepada pihak pemohon yakni Ketut Mulya dan timnya dan termohon yakni Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberi jawaban soal substansi melanjutkan sidang praperadilan tersebut.

Hakim Kusno menilai, sidang akan gugur sebelum vonis, lantaran sidang awal perkara tindak pidana korupsi Setya Novanto, dimulai pada 13 Desember 2017 atau sebelum vonis sidang praperadilan.

"Jadi apa perlu sidang ini kita teruskan? Mengingat jadwal putusan adalah 14 Desember 2017," kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

Gugurnya sidang praperadilan, sesuai Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Hal itu disebut, bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara memulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Menanggapi itu, Ketut berpendapat tidak ada yang bisa menerka jalannya sidang perkara, sehingga dia ngotot agar hakim terus menyelesaikan praperadilan Setya Novanto.

"Kita enggak pernah tahu proses pada sidang pertama. Kami tetap akan menyelesaikan praperadilan ini secara maksimal, apapun putusannya," Ketut memungkasi.


Setya Novanto Sudah Terdakwa

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menegaskan, status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP elektronik, melainkan sudah terdakwa.

"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," tegas Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

Setiadi mengungkapkan hal itu dalam sidang lanjutan praperadilan jilid dua Setya Novanto. Karena itu, KPK menilai sidang sudah tidak dapat lagi dikategorikan sebagai praperadilan untuk mendalami hal formil penetapan status tersangka seseorang, lantaran yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

"Oleh karena itu, pengujian atas kewenangan termohon secara jelas bukan merupakan lingkup praperadilan. Maka yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan," jelas Setiadi.

Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya