Perusahaan Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Bagaimana Penyelesaiannya?

Apa yang harus dilakukan bila perusahaan meminjam nama, seluruh aktivitas dijalankan orang lain, dan dua tahun tak bayar pajak?

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2017, 10:45 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin bertanya bila perusahaan kita meminjam nama, seluruh aktivitas dijalankan oleh orang lain. Sedangkan direktur tidak aktif, dan selama dua tahun pajak menunggak tidak dibayarkan.

Apa yang harus kita lakukan sebagai direkturnya? Sedangkan kita tidak mengetahui aktivitas tersebut.

 

 

Terimakasih,

 

bambang.xxxxx@gmail.com

 

 

Jawaban:

Yth. Saudara Bambang Gumay,

 

Secara administratif sepanjang kegiatan usaha dilakukan atas nama perusahaan yang Saudara miliki maka kewajiban terkait penyetoran dan pelaporan pajak tetap menjadi tanggung jawab perusahaan Saudara.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Logo Citasco

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya