Liputan6.com, Jakarta - Kini era baru bagi investor yang berharap dapat masuk dalam permainan bitcoin. Pada Minggu waktu setempat, Cboe Global Market, salah satu bursa di Amerika Serikat (AS) mulai menawarkan bitcoin berjangka.
Dengan masuk ke bursa tersebut, investor dimungkinkan untuk berspekulasi mengenai apakah mata uang digital akan naik dan turun. Dalam beberapa jam pertama, sebagian besar bertaruh bitcoin telah alami reli spektakuler akan meningkat lebih tinggi.
Selain itu, ini untuk pertama kali pemerintah beri lampu hijau untuk perdagangan bitcoin. Cboe (Chicago Board Option Exchange), bursa yang berada di Chicago menyatakan kalau situsnya menerima transaksi padat usai perdagangan dimulai. Namun, semua sistem perdagangan dapat "beroperasi normal".
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan data CoinDesk, nilai bitcoin melonjak 8 persen dalam waktu kurang 10 menit usai perdagangan dimulai. Nilai bitcoin sempat sentuh level US$ 17.290 atau sekitar Rp 234,22 juta atau naik 11,8 persen pada awal perdagangan. Nilai bitcoin sudah melonjak sekitar 1.500 persen sejak awal tahun.
Sebelumnya nilai bitcoin sempat sentuh level US$ 16.000 atau sekitar Rp 216,75 juta (asumsi kurs Rp 13.546 per dolar Amerika Serikat). Adapun Bitcoin berada di server komputer. Bitcoin diproduksi algoritma yang kompleks dan dicatat dalam buku besar digital.
Mengutip laman CNN Money, Senin (11/12/2017), Stephen Bielecki, Pengacara Kleinberg Kaplan menuturkan, penawaran bitcoin dapat membantu rasionalisasi harganya.
Dengan bitcoin masuk penawaran kontrak berjangka di bursa memungkinkan investor berspekulasi mengenai harga mata uang digital tanpa memiliki bitcoin. Seperti diketahui, kontrak berjangka merupakan kontrak yang mengizinkan ivnestor membeli dan menjual sesuatu dengan harga tertentu di masa depan.
Mengutip CNBC, meski mendapat perhatian besar pada peluncuran bitcoin pertama di bursa, analis menilai kalau pelaku pasar minatnya masih rendah. Ini hanya sekitar 800 kontrak yang diperdagangkan.
"Tidak banyak pelaku pasar. Orang hanya berdagang dengan sangat serius dan sadar," ujar Bobby Cho, Kepala Cryptocurrency Bitcoin Trading Company Cumberland.
Sebelumnya ekonom dan pemodal terkemuka menyebutkan kalau bitcoin alami gelembung dan curang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Untung dari Transaksi Bitcoin di RI? Anda Wajib Bayar Pajak
Penggunaan mata uang digital, seperti bitcoin sebagai produk investasi oleh Wajib Pajak (WP) yang memperoleh keuntungan harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan meski bitcoin bukan sistem pembayaran yang sah di Indonesia.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menegaskan WP mesti membayar pajak dan melaporkan keuntungan dari transaksi bitcoin di Indonesia dalam SPT Tahunan, sesuai Undang-undang (UU) Perpajakan.
"Karena itu termasuk bagian dari investasi, kalau ada keuntungan dari penjualan tentu sesuai UU harus dilaporkan (ke SPT). Ilegal kan dalam konteks sebagai alat pembayaran," tegas Yon dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Mengenai potensi penerimaan pajak dari transaksi mata uang digital, seperti bitcoin yang makin marak di Indonesia, Yon mengaku masih dilakukan pendalaman oleh Ditjen Pajak. Sehingga dia belum dapat memastikan jumlah pengguna bitcoin, termasuk potensinya.
"Terkait potensi cryptocurrency masih kami dalami ya," ujar Yon.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Yunirwansyah menambahkan, sistem perpajakan di Indonesia menganut self asessment, yakni WP harus melapor, menghitung, dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.
"Termasuk dari transaksi yang tadi (bitcoin). Dan sama saja perhitungan pajaknya," jelas Yunirwansyah.
Advertisement