BI Beri Penjelasan ke Ombudsman Soal Penerapan Uang Elektronik

Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik atau e-money yang diajukan oleh Tu Bagus.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Des 2017, 14:15 WIB
Kepadatan lalu lintas saat penerapan dengan kartu e-Toll di gerbang tol Semanggi 2, Jakarta, Selasa (31/10). Mulai hari ini, pembayaran di jalan tol Indonesia dilakukan sepenuhnya secara nontunai menggunakan uang elektronik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk memberi penjelasan terkait penerapan uang elektronik. Penjelasan diberikan usai penerapan uang elektronik mendapat kritikan dari sebagian masyarakat.

Direktur Eksekutif Departemen Hukum BI Rosalina Suci menerangkan, pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan di ORI.

"Hari ini sebenarnya pertemuan lebih lanjut. Sebenarnya BI, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sudah menjelaskan Ombudsman terkait beberapa pertanyaan atau pengaduan dari Pak David Tobing mengenai penggunaan uang elektronik dan kewajiban pembayaran nontunai di jalan tol," jelas dia di ORI Jakarta, Senin (11/12/2017).

Rosalina mengatakan, pertemuan tersebut berjalan dengan baik. Menurutnya, masukan dari masyarakat akan diterima sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.

"Dan semua berjalan dengan baik, namanya juga masukan dari upaya melindungi konsumen pasti bagi otoritas sesuatu yang prioritas. Dan itu sudah dengarkan semua, dan Pak David Tobing berkali-kali juga memberikan statmen bahwa beliau juga mendukung penggunaan uang elektronik itu," jelas dia.

Sejalan dengan itu, dia mengatakan, penerapan uang elektronik tidak bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang. Lantaran, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi aturan uang elektronik.

"PBI Uang Elektronik itu diuji materi di MA dipertanyakan apakah bertentangan UU Mata Uang dan itu sudah diputus di MA. Bahwa PBI Uang Elektronik tidak bertentangan UU Mata Uang," ujar dia.

Terkait dengan hasil pertemuan dengan Ombudsman, dia hanya mengatakan banyak hal telah menemui kesepakatan. Namun, pihaknya tak menerangkan secara rinci.

"Pada posisi ketemu, diskusi, dan kita banyak disepakati dan nggak ada masalah untuk jalan. Jadi mungkin namanya juga belum tentu rekomendasi, rekomendasi itu kalau nggak ada kesepahaman. Nanti belum, belum selesai," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditolak

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik atau e-money yang diajukan oleh Tu Bagus dan Normansyah beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalina Suci mengatakan penolakan MA telah resmi diputuskan pada 5 Desember 2017.

"Ada berita bagus mengenai kepastian hukum mengenai PBI uang elektronik, karena pada 5 Desember kemarin diputuskan uji materi ditolak," kata Suci di gedung Bank Indonesia, Kamis (7/12/2017).

Dijelaskannya, uji materi yang dilakukan masyarakat tersebut disebabkan dianggapnya PBI tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang. Selain itu, penerapan e-money di jalan tol juga dinilai sebagai sebuah pemaksaan.

Awalnya BI menghawatirkan megenai adanya uji materi tersebut. Jika uji materi itu digagalkan maka penerapan e-money kembali tidak memiliki basis hukum dan ini akan menghambat program gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

"Dengan ditolaknya uji materi ini maka kita tidak perlu khawatir lagi, bahwa e-money tidak bertentangan dengan UU mata uang," tutup dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya