Ini Dia Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2017 Kemenko Kemaritiman

Kemenko Kemaritiman telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi CPNS 2017.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 11 Des 2017, 15:45 WIB
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017). Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 Kemenko Kemaritiman, berhak untuk melakukan registrasi ulang.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor B/730/S.SM.01.00/2017 tanggal 8 Desember 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017, bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Kemenko Kemaritiman adalah sebagaimana pada Lampiran I (pada kolom keterangan tercantum tanda L).

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas dan direkomendasikan oleh Tim Dokter Kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Polri berdasarkan hasil Tes Kesehatan Lanjutan.

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Kemenko Kemaritiman dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 Kemenko Kemaritiman dapat melakukan registrasi ulang pada Selasa-Jumat, 12-15 Desember 2017 pukul 08.30 WIB-selesai di Bagian Kepegawaian pada Biro Umum, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jalan M.H. Thamrin Nomor 8 Lantai 6 Jakarta Pusat (021-23951100).

Dalam pelaksanaan pemberkasan, peserta wanita yang dinyatakan lolos dan diterima menjadi CPNS 2017 Kemenko Kemaritiman wajib mengenakan kemeja warna putih, rok/celana panjang warna hitam, jilbab warna hitam (bagi yang memakai jilbab). Sedangkan untuk peserta pria diwajibkan mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna putih.

Seluruh peserta CPNS 2017 juga diwajibkan memakai sepatu vantofel, tidak diperkenankan memakai sepatu kets, dan/atau sandal/sepatu sendal. Selain itu, seluruh peserta juga diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian dan/atau Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lainnya yang sah, serta membawa peralatan alat tulis (ballpoint tinta hitam), lem, alas untuk menulis dan sebagainya.


Pelaksanaan Registrasi Ulang

Syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta:

1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dibuat rangkap 2 di kertas folio bergaris (contoh surat lamaran pada Lampiran II);

2. Fotocopy Ijazah/STTB dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada Lampiran III, sesuai dengan tingkat dan kualifikasi pendidikan pada saat melamar, masing-masing dibuat rangkap 2;

3. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 3x4 sebanyak 8 lembar, ditempelkan pada satu lembar kertas HVS;

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, sesuai dengan Lampiran IV, dalam rangkap 2;

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan 1 lembar fotocopy dari Polres/Poltabes/Polwiltabes setempat untuk keperluan melamar pekerjaan yang masih berlaku s.d. Januari 2018;

6. Surat Pernyataan 5 poin, sesuai dengan Lampiran V, dibuat dalam rangkap 2 tentang:

- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil;

- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

7. 2 lembar materai Rp 6.000.


Selanjutnya

Catatan:

a. Nama, tempat, dan tanggal lahir pelamar, dan Nama Orang Tua pada semua lampiran/Surat Keterangan harus sama (disamakan dengan ijazah terakhir);

b. Alamat tempat tinggal pada surat lamaran/Surat Keterangan dan lampiran lainnya harus sama/disamakan dengan alamat yang tercantum pada SKCK dari Polres setempat;

c. Tempat lahir yang ditulis pada Daftar Riwayat Hidup harus sesuai dengan yang tercantum pada ijazah. Apabila tempat lahir pada ijazah tidak mencantumkan nama Kabupaten, maka harus dituliskan tempat lahir sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah dan ditambahkan nama Kabupatennya.

Untuk melihat persyaratan cara penyusunan berkas, hasil integrasi nilai SKD dan SKB Seleksi CPNS Tahun 2017, Surat Lamaran, Pejabat yang berwenang mengesahkan fotocopy Ijazah/STTB, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan, dan Surat Permohonan Pengunduran Diri dapat dilihat di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya