Trump Pangkas Pajak dan Kerek Bunga, Apa Dampaknya ke Ekonomi RI?

Presiden Amerika Serikat (AS) akan menurunkan tarif pajak korporasi atau perusahaan dari 35 persen menjadi 15 persen.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Des 2017, 17:15 WIB
Presiden AS Donald Trump didampingi wakilnya Mike Pence membawa dokumen pengumuman Yerusalem usai ditandatangani di Ruang Penerimaan Diplomatik Gedung Putih, Washington, Rabu (6/12). (AP Photo / Evan Vucci)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) akan menurunkan tarif pajak korporasi atau perusahaan dari 35 persen menjadi 15 persen. Kebijakan tersebut diperkirakan akan mendorong perekonomian Negeri Paman Sam, dan berimbas pada kenaikan suku bunga acuan oleh The Fed.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin mengatakan, peningkatan suku bunga acuan The Fed karena dorongan dari penurunan tarif pajak perusahaan di AS akan berpengaruh secara tidak langsung bagi perekonomian Indonesia.

"Bukan pengaruh langsung, tapi pengaruhnya tidak langsung yang lebih banyak. Orang akan mulai spekulasi bahwa modal akan pindah ke AS, tapi itu kan persepsi. Kita lihat saja nanti men-counter-nya bagaimana," jelas dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah mengatakan, kebijakan Trump menurunkan tarif pajak perusahaan akan memberikan pengaruh sangat signifikan terhadap ekonomi AS maupun dunia.

"Kita akan lihat yang dilakukan AS. Ini tentu akan berpengaruh ke praktik perpajakan internasional, baik yang menggunakan rezim global ataupun teritori," terangnya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah dan negara lain sedang membahas implikasi atau dampak dari kebijakan pemangkasan pajak oleh pemerintah AS.

"Indonesia mencoba melindungi kepentingan Indonesia dalam proses perubahan kebijakan global tersebut sehingga kepentingan dari pemungutan pajak di Indonesia tidak tererosi dengan perubahan pajak dari negara lain," tegas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya