Jurus KKP Bekali Penegak Hukum Kenali Modus Pencurian Ikan

Saat ini banyak modus-modus baru yang dilakukan para pencuri ikan tersebut.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Des 2017, 18:41 WIB
Curi Ikan di Natuna, 5 Kapal Vietnam Ditangkap

Liputan6.com, Jakarta Kejahatan pencurian ikan oleh kapal asing di laut Indonesia masih kerap berlangsung sampai saat ini. Bahkan, untuk menyiasati aturan pemerintah Indonesia, banyak modus-modus baru yang dilakukan para pencuri ikan tersebut.

Untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kembali pencurian ikan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Polri dan Satgas 115 menyelenggarakan pelatihan Intemational FishFORCE Academy of Indonesia (lFFAl).

Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf mengatakan, para penegak hukum diharapkan bisa memiliki wawasan baru sehingga antisipasi bisa lebih dini dilakukan.

"Ini menjadi kegiatan pelatihan yang kedua kalinya. Ini hasil perjanjian kerja sama kita dengan Polri dan Satgas 115 yang ditandatangani Desember tahun lalu," terang dia di kantornya, Senin (11/12/2017).

Pelatihan lFFAl pertama telah diselenggarakan pada 17 sampai dengan 25 Maret 2017 di JCLEC, Semarang. Kali ini, KKP akan menyelenggarakan pelatihan lFFAl kedua pada 11-15 Desember 2017 di Jakarta dengan berfokus kepada peningkatan pengetahuan dan keterampilan hakim dan jaksa.

Pelatihan IFFAI nantinya mencakup tipologi tindak pidana di bidang perikanan dan modus operandi berbagai jenis tindak pidana di bidang perikanan dan tindak pidana lain terkait perikanan, seperti pemalsuan dokumen, perdagangan orang, penyelundupan barang dan satwa yang dilindungi, serta korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, penerapan pendekatan multirezim hukum, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penentuan actus reus dan mens rea untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Kemudian pemahaman mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi di bidang perikanan, serta penggunaan scientific evidence untuk mendukung penerapan pendekatan multirezim hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

"Pelatihan kali ini untuk menerapkan pendekatan multirezim hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan lainnya pada tahap penuntutan dan penjatuhan putusan," dia menandaskan.

Tonton Video Pilihan Ini:

 


KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Timor Leste

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menangkap kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Kali ini, kapal yang ditangkap merupakan Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03  berbendera Timor Leste.

Kapal ini bernama Fu Yuan Yu 831, ditangkap di perairan Indonesia sisi selatan Pulau Timor yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ditangkap, kapal mengangkut 35 ton ikan hasil tangkapan dan 21 ABK.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, itu di dalam kapal terdapat barang bukti berupa adanya lima bendera lain selain Timor Leste itu sendiri, yaitu Indonesia, Singapura, Tiongkok, Filipina, dan Malaysia. Ini jelas pelanggaran yang dinamakan double flaging," kata Menteri Susi di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Kapal ini ditangkap tepatnya pada Rabu, 29 November 2017 pada pukul 21.30 Wita. Kapal ini berukuran 598 Gross Ton (GT) yang terdaftar sebagai milik perusahaan asal Timor Leste, Fred Ho / Best Sea Food (ET) Lda.

Adapun kapal ini menangkap ikan dengan menggunakan Gill Net. Sementara 21 ABK yang ditangkap terdiri dari warga negara Indonesia sebanyak 6 orang, warga negara Tiongkok 9 orang, Myanmar 3 orang dan Vietnam 3 orang. Adapun nakhoda bernama Wong Zhi Yi.

"Untuk sementara, kapal tengah ditahan di Pangkalan Stasiun PSDKP Pelabuhan Kupang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tegas Susi.

Mengenai hasil tangkapannya, ditemukan banyak ikan hiu di mana sebagai spesies yang dilindungi di Indonesia. Untuk itu, Susi akan memanggil beberapa pengusaha untuk mengikuti lelang hasil tangkapannya tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya