Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis rehabilitasi selama setahun terhadap Ammar Zoni. Hal itu diungkapkan Ammar Zoni di V Office Cenenntial Tower, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Menurut Ammar Zoni, status hukumnya sudah ditetapkan oleh pengadilan pada 23 November 2017. Dirinya wajib menjalani rehabilitasi selama 12 bulan yang dikurangi masa tahanan lima bulan.
"Jadi, secara hukum negara, sidang putusan sudah selesai pada 23 November 2017. Saya sudah diputus, inkrah dari hakim dan Mahkamah Agung. Wewenang hukum saya dilimpahkan ke tempat rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan," ujar Ammar Zoni.
Meski sudah bisa menghirup udara bebas, namun Ammar Zoni tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke panti rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan. Di sana pesinetron ini akan dipantau kesehatannya setiap pekan selama tujuh bulan.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi perawatan jalan seminggu sekali. Saya harus datang ke sana untuk tes urine dan berdiskusi dengan konselor saya. Akan dilihat apakah saya rileks lagi atau tidak, jadi tanggung jawab Natura terhadap saya sekitar tujuh bulan, sesuai masa hukuman hakim," kata kekasih Ranty Maria ini.
Tampik Tudingan
Dengan begitu, Ammar Zoni pun menampik semua tudingan miring masyarakat yang mempersoalkan kemunculannya di sebuah mal baru-baru ini.
"Jadi, dari segi hukumnya sudah jelas bahwa saya tidak ada hubungan dengan hukum lagi. Sekarang (hubungan) saya lebih ke rehabilitasinya," ucap Ammar Zoni. (Ras)
Advertisement