Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, sepanjang 2017, sebanyak 171 produk yang beredar di pasaran tidak sesuai ketentuan. Salah satunya lantaran tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma menyatakan, sepanjang 2017 pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk. Jumlah ini meningkat 23 persen dari jumlah produk yang diawasi pada 2016.
“Pengawasan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen, memastikan barang yang digunakan dan dikonsumsi konsumen aman dan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan," ujar dia di Jakarta, Senin (11/12/2017).
Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk produk yang diberlakukan ketentuan SNI secara wajib, yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Baca Juga
Advertisement
Pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, serta terhadap produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia.
Syahrul menyatakan, hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sepanjang 2017 menemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.
"Jumlah ini menurun dibandingkan hasil temuan tahun 2016 yaitu sebanyak 181 produk," kata dia.
Selain itu, Kemendag juga gencar melakukan pengawasan di wilayah perbatasan. Pengawasan dilakukan karena daerah perbatasan rawan peredaran produk-produk yang tidak sesuai ketentuan disebabkan adanya perpindahan barang antarnegara melalui jalur darat.
Pengawasan di wilayah perbatasan dilakukan pada 85 produk yaitu 31 produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, 25 Produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia serta 29 produk telematika dan elektronika yang wajib mempunyai MKG dalambahasa Indonesia.
"Dari 85 produk yang diawasi, 3 produk telah memenuhi persyaratan SNI yang memenuhi persyaratan SNI, 8 produk tidak memenuhi persyaratan SNI, 20 produk masih dalam proses pengujian, 9 produk telah memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan 16 produkbelum memenuhi ketentuan label yang dipersyaratkan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Surat teguran
Sesuai dengan hasil temuan, kata Syahrul, Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI, Kemendag juga telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produkdalam negeri dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.
"Bagi produk yang tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Begitu juga untuk produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia wajib di tarik dari peredaran," ungkap dia.
Lebih lanjut, Syahrul menegaskan bagi pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun masih melakukan pelanggaran dan ditemukan barang beredar di pasar pada pengawasan berikutnya masih tidak sesuai dengan persyaratan SNI, ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, dan MKG,maka dapat dilakukan penindakan atau sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Jika masih terdapat pelanggaran pada pengawasan berikutnya, Kemendag tidak akan segan-segan menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," tandas Syahrul.
Advertisement