Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengomentari persoalan video rapat Pemprov DKI Jakarta yang tidak lagi diunggah. Anies-Sandi dianggap menyalahi pergub yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, lantaran tidak transparan.
Menurut Sandi pengunggahan video rapat Pemprov DKI Jakarta akan dilihat dari segi manfaatnya.
Advertisement
"Pergubnya sudah kami review (kaji ulang) dan Bu Dian sampaikan memang dilihat dari segi manfaatnya," ujar Sandi usai berenang di Aquatic Center Senayan Gelora Bung Karno Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Sesuai pergub, video rapat masih bisa disesuaikan atau di-adjust selama tiga hari lamanya.
"Setelah di-adjust, ada kesempatan waktu tiga hari untuk diunggah. Itu Pergubnya. Jadi lagi dirumuskan apakah kita percepat untuk penyesuaiannya," tutur Sandi.
Sandi kembali menegaskan, dia tak ingin jika video yang nantinya diunggah hanya untuk menjadi sarana saling mengolok-olok. Sandi berharap suasana Jakarta tetap kondusif dan rukun, jelang Natal dan akhir tahun.
"Jangan sampai ada yang terpicu, kita pengen manfaatnya. Manfaatnya apa sih untuk kebijakan publik yg diseminasikan? Jadi itu yang lagi dijalankan sekarang," ucap Sandi.
Dia memberikan opsi lain, bagi warga Jakarta yang ingin melihat video rapat dapat mengirim surat kepada Pemprov DKI untuk meminta akses.
"Kalau perlu sekarang, udah kebelet banget temen-temen pengen dapat informasi, bikin surat itu. Surat agar kita bisa kasih aksesnya. Jadi kita bisa tahu bagaimana urgensinya," imbuh Sandi.
Bantah Anti-Kritik
Pemprov DKI Jakarta berhenti mengunggah video rapat DKI di akun resmi layanan video streaming milik Pemprov. Menurut Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, unggahan video lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaatnya.
Meski demikian, Sandi menolak keputusan itu diambil karena ia anti-kritik.
"Enggak sama sekali (anti-kritik) saya terbuka banget dikritik," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Keterbukaan itu, menurut dia, sudah dilakukan sejak masa kampanye Pilkada DKI 2017. Saat itu, Sandi mengklaim juga tidak pernah menolak kritik yang dialamatkan padanya.
Yang jelas, ada aturan yang mengharuskan video rapat Pemprov DKI diunggah maksimal tiga hari setelah pengambilan gambar. Aturan itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.
Pergub tersebut ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 16 Agustus 2016. Pada Pasal 2 poin kedua, tertulis tujuan penayangan video untuk menjamin hak warga agar bisa mengetahui proses kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan alasannya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement