Polisi Tangkap Siswa SMA Penjual Tembakau Gorila

Polisi menemukan puluhan linting rokok yang diduga berisi tembakau gorila di rumah seorang anak SMA.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Des 2017, 19:31 WIB
Tembakau Cap Gorila yang beredar di kalangan mahasiswa dikemas dalam kantong plastik kecil. Narkoba hisap ini tergolong jenis baru yang belum dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika. (Liputan6.com/Zulfikar Abubakar)

Liputan6.com, Manado - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang siswa SMA berinisial MS (17), warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Manado. Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 15 linting rokok, tetapi berisikan daun kering yang dihaluskan, diduga tembakau gorila.

Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Kamis, 7 Desember 2017 malam, di rumah MS di Kelurahan Malendeng.

"Benar ada penangkapan, siswa SMA ini masih dalam pemeriksaan penyidik," ujar Kompol Ellia Maramis, Kasat Narkoba Polresta Manado, Senin, 11 Desember 2017, siang.

Maramis mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari informasi adanya tembakau gorila dalam bentuk lintingan yang diperjualbelikan oleh siswa SMA ini. Setelah memastikan pelaku berada di rumah, polisi kemudian melakukan penggeledahan.

"Tim menemukan 13 lintingan di rak perlengkapan barang. Juga ditemukan tube warna merah muda yang berisikan dua linting di bawah kasur," terang dia. "Total keseluruhan berat lintingan yang ditemukan anggota saya adalah tujuh gram," Ellia menambahkan.

Menurut Ellia, barang diduga tembakau gorila itu masih akan melalui uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Makassar. "Barangnya sudah kami kirim dan tinggal menunggu hasilnya," Ellia menandaskan.


Setelah Tembakau Gorila, Waspadai Peredaran Cairan Gorila

Sejak ditetapkan sebagai barang ilegal, para bandar tembakau gorila kini menciptakan liquid atau cairan gorila. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Beberapa waktu lalu, sejak ditetapkan sebagai barang ilegal, para bandar tembakau gorila kini menciptakan liquid atau cairan gorila. Selain menciptakan efek yang sama, cairan tersebut disalahgunakan untuk rokok elektrik atau vapor.

Satuan Narkoba Polrestabes Bandung menangkap empat pengedar narkoba cair berbentuk cairan atau liquid gorila. Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengungkapkan pihaknya telah sejak lama menyelidiki peredaran liquid yang dicampur bahan narkotika.

"Kita telusuri sejak lama peredaran dan jaringan narkoba jenis baru, yaitu cairan liquid untuk rokok elektrik dan peredarannya melalui media sosial," ucap Febry di Kantor Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis, 20 April 2017.

Ia mengungkapkan, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial IS di kawasan Cisaranten, Kota Bandung, Rabu, 19 April 2017 sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah mendapatkan barang tersebut, imbuh Febry, polisi langsung mengecek di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Setelah dicek, cairan tersebut ditemukan kandungan zat narkotika.

"Di dalamnya terkandung suatu jenis narkotika jenis baru yang sama terkandung pada narkotika jenis tembakau gorila," ujar dia.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pelaku, menurut Febry, efek setelah mengisap rokok elektrik yang diberi cairan tersebut sama dengan tembakau gorila. Bahkan, para pengguna akan merasa di dalam dunianya sendiri.

"Pemakainya langsung fly dan orang sekitar tidak menyangka itu narkoba," dia menjelaskan.

Menurut Febry, para pelaku membeli biang atau bibit cairan tersebut dengan memesan melalui media sosial atau medsos. Akun medsos tersebut menyediakan berbagai cairan rokok elektrik berbagai macam aroma.

Selanjutnya, cairan narkoba ini dicampur ke tembakau biasa kemudian dikeringkan dan menghasilkan efek seperti tembakau gorila. "Kemudian dimasukkan ke dalam botol kemasan liquid yang dijualnya bisa sampai Rp 500 ribu per botolnya," tutur dia.

Selain IS, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni DR (27), TR (27), dan NS (28). Selain belasan paket tembakau gorila, barang bukti yang diamankan ialah cairan narkoba sekitar 170 botol.

Para pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman lima sampai 20 tahun penjara," kata Febry.

Adapun salah satu pelaku, IS, mengaku menjalankan aksinya itu belum lama. Dia pun mengaku efek liquid racikannya itu sama dengan tembakau gorila. "Baru sebulan, awalnya hanya coba-coba dan membeli bibitnya di media sosial. Efeknya sama kaya gorila bikin fly."

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya