Liputan6.com, Medan - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menghadapi hari besar keagamaan nasional (HBKN). Untuk itu, Kemendag bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi-instansi terkait untuk memastikan harga pangan dan pasokan terjaga dengan baik.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan mengatakan, hasil pantauan menunjukkan harga-harga bahan pokok di Sumatera Utara terkendali. Pasokan bahan pangan juga cukup untuk menghadapi Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
"Pemerintah akan terus memastikan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan dalam menghadapi HBKN," kata Kasan saat menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Bapok (Bahan Pokok) Menghadapi Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/12/2017).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, pemerintah tetap perlu menempuh tiga langkah antisipasi untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru. Langkah-langkah tersebut adalah mengidentifikasi ketersediaan pasokan dan memantau harga secara nasional di masing-masing daerah, serta mengidentifikasi kesiapan instansi dan pelaku usaha untuk menghindari kekurangan stok atau gangguan distribusi.
Selain itu, meningkatkan pengawasan barang beredar agar masyarakat terhindar dari barang kedaluwarsa, barang selundupan, dan barang impor yang tidak aman dikonsumsi atau digunakan.
"Pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok. Hal ini untuk menjamin masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan khidmat dan tenang," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemantauan per 11 Desember 2017, harga pangan di Medan relatif stabil dibandingkan pada bulan lalu, yaitu per 11 November 2017. Harga-harga yang terpantau stabil adalah beras medium Rp 11.000 per kg, gula pasir Rp 12.700 per kg, minyak goreng curah Rp 12.000 per liter, tepung terigu Rp 12.000 per kg, kedelai impor Rp 12.000 per kg.
Kemudian daging sapi Rp 110.000 per kg, daging ayam ras Rp 33.000 per kg, telur ayam ras Rp 32.000 per kg, cabai merah keriting Rp 45.000 per kg, cabai merah besar Rp 45.000 per kg, cabai rawit merah Rp 50.000 per kg, bawang merah Rp 24.000 per kg, dan bawang putih Rp 24.000 per kg.
"Rakor hari ini di Medan merupakan bagian dari rangkaian rakor dalam menghadapi HBKN," terang Kasan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memimpin rakor serupa di Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 21 November 2017, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti di Ambon, Maluku pada Senin, 27 November 2017, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan International Dody Edward di Jayapura, Papua pada Kamis, 30 November 2017, dan Staf Ahli Menteri Bidang Perdagangan Jasa, Lasminingsih di Yogyakarta, 8 Desember 2017.
Pada 11-17 Oktober 2017, Kemendag telah melakukan pemantauan awal harga dan pasokan ke Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara yang mayoritas penduduknya merayakan Natal.
Hasil pemantauan menunjukkan secara umum harga bahan pokok di enam daerah ini relatif stabil. Pasokan beras, gula, dan minyak goreng di gudang BULOG Divre setempat cukup untuk memenuhi kebutuhan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, toko modern juga konsisten menerapkan HET gula Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, dan daging beku Rp 80.000 per kg. Sebagian toko modern juga sudah menerapkan HET beras.Patuhi HET Beras dan Pendaftaran Distribusi Bapok
Dalam rakor, Kasan menyampaikan agar seluruh instansi dapat bersama-sama memperlancar kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras untuk pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya, sesuai dengan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang berlaku sejak 1 September 2017.
Dalam Permendag ini, harga beras di Sumatera Utara diatur sebesar Rp 9.950 per kg untuk beras medium, dan Rp 13.300 per kg untuk beras premium. Sementara itu, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian.
Beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 25 persen. Beras premium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patah maksimal 15 persen.
"Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali oleh pejabat penerbit," tegas Kasan.
Kasan juga menyampaikan agar pelaku distribusi bahan pokok di daerah mendaftarkan diri sebagai distributor dan secara rutin melaporkan data terkait pasokan dan penyaluran bapok sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Dengan pelaporan secara rutin, pelaku distribusi ikut berkontribusi menjaga stabilitas harga dan pasokan.
"Pendaftaran tidak dikenakan biaya dan dilakukan secara online. Bukan hanya distributor, tapi juga subdistributor dan agen," jelas Kasan.
Kasan juga meninjau Pusat Pasar Medan dan beberapa ritel modern lokal di Medan. Dalam pemantauan tersebut, diketahui harga dan pasokan di Pusat Pasar Medan cukup stabil. Sementara itu, di beberapa ritel modern lokal, ditemukan beberapa komoditas yang masih dijual tidak sesuai dengan HET. (Reza Efendi)
Advertisement