Kementerian Kelautan Siapkan 513 Kapal Bantuan untuk Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan bantuan kapal kepada nelayan dengan anggaran Rp 490 miliar pada 2018.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Des 2017, 20:07 WIB
Kapal-kapal megah di Galangan Kapal Cilacap, dilihat dari seberang Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 490 miliar untuk program pengadaan bantuan kapal perikanan pada 2018. Dari anggaran tersebut, rencananya ada 513 unit kapal perikanan yang akan diberikan kepada nelayan sebagai bantuan.

Dari data Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, program bantuan kapal perikanan ini terbagi menjadi 7 bagian. Untuk bantuan kapal penangkap ikan dengan ukuran di bawah 5 GT sebanyak 300 unit dengan anggaran Rp 19,5 miliar. Kapal penangkapan ikan 5 GT sebanyak 100 unit dengan anggaran Rp 42,6 miliar.

Kemudian, kapal penangkap ikan 20 GT sebanyak 60 unit dengan anggaran Rp 81 miliar. Pembangunan kapal pengangkut ikan sebanyak 41 unit dengan anggaran Rp 266,6 miliar. Pembangunan kapal pengangkut ikan 100 GT (MYC) sebanyak 3 unit dengan anggaran Rp 20,2 miliar.

Selain itu, pembangunan kapal penangkap ikan 100 GT (MYC) sebanyak 3 unit dengan anggaran Rp 16,9 miliar dan pembangunan kapal penangkap ikan 120 GT (MYC) sebanyak 100 unit dengan anggaran Rp 42,6 miliar. Demikian seperti ditulis Selasa (12/12/2017).

Kapal-kapal tersebut akan diserahkan kepada nelayan di 319 kabupaten/kota pada 33 provinsi. Pembagiannya antara lain Aceh sebanyak 17 unit kapal untuk 17 kabupaten/kota, Sumatera Utara sebanyak 24 unit untuk 18 kabupaten/kota, Riau sebanyak 7 unit untuk 6 kabupaten dan kota, Sumatera Barat sebanyak 7 unit untuk 7 kabupaten dan kota, Bengkulu sebanyak 11 unit untuk 7 kabupaten dan kota.

Kemudian Jambi sebanyak 4 unit untuk 2 kabupaten dan kota, Sumatera Selatan sebanyak 5 unit untuk 2 kabupaten dan kota, Lampung sebanyak 18 unit untuk 9 kabupaten dan kota, Bangka Belitung sebanyak 14 unit untuk 7 kabupaten dan kota, Kepulauan Riau sebanyak 13 unit untuk 7 kabupaten dan kota.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Untuk Jawa, di Banten sebanyak 10 unit kapal untuk 5 kabupaten/kota, Jawa Barat sebanyak 30 unit untuk 11 kabupaten/kota, Jawa Tengah sebanyak 17 unit untuk 17 kabupaten/kota, DI Yogyakarta sebanyak 3 unit untuk 3 kabupaten/kota dan Jawa Timur sebanyak 19 unit untuk 18 kabupaten/kota

Kemudian, Bali sebanyak 7 unit untuk 7 kabupaten/kota, NTB sebanyak 10 unit untuk 9 kabupaten/kota, NTT sebanyak 28 unit untuk 22 kabupaten/kota, Maluku sebanyak 22 unit untuk 11 kabupaten/kota, Maluku Utara sebanyak 22 unit untuk 10 kabupaten/kota.

Untuk Kalimantan, di Kalimantan Barat sebanyak 8 unit untuk 8 kabupaten/kota, Kalimantan Utara sebanyak 10 unit untuk 5 kabupaten/kota, Kalimantan Timur sebanyak 7 unit untuk 6 kabupaten/kota, Kalimantan Tengah sebanyak 7 unit untuk 7 kabupaten/kota, Kalimantan Selatan sebanyak 4 unit untuk 4 kabupaten/kota.

Untuk Sulawesi, Gorontalo sebanyak 10 unit untuk 6 kabupaten/kota, Sulawesi Barat sebanyak 10 unit untuk 5 kabupaten/kota, Sulawesi Tengah sebanyak 17 unit untuk 12 kabupaten/kota, Sulawesi Selatan sebanyak 40 unit untuk 19 kabupaten kota dan Sulawesi Tenggara sebanyak 38 unit untuk 17 kabupaten/kota. Terakhir, untuk Papua Barat sebanyak 15 unit untuk 10 kabupaten/kota dan Papua sebanyak 24 unit untuk 12 kabupaten/kota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya