Suap Ketuk Palu APBD Jambi, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

Dalam kasus suap APBD Jambi ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Des 2017, 19:34 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Keterangan tersebut terkait Kecelakaan yang dialami Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis (16/11) sore. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua saksi ke luar negeri terkait kasus dugaan suap 'ketuk palu' APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Dua saksi tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan dilakukan demi memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Surat pencegahan ke luar negeri itu sudah dikirim KPK ke pihak Imigrasi, Kemenkumham. Pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak 8 Desember 2017 kemarin.

"Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangka, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan (ARN), dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin (SAI)," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus APBD Jambi yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

 


Dalami Keterlibatan Zumi Zola

Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama komisioner KPK, La Ode Muhammad Syarif usai penandatanganan pakta integritas komitmen pemberantasan korupsi di Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan Gubernur Jambi Zumi Zola pada kasus dugaan suap APBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

"(Peran Zumi Zola) itu masih didalami penyidik dong," ujar Alex di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).

Alex mengatakan, penyidik lembaga antirasuah tengah menelisik dugaan tentang pemberian suap dari pejabat di Pemprov Jambi kepada anggota DPRD setempat hingga pengesahan anggaran tersebut.

Diduga dalam pemberian suap tersebut ada perintah dari pengguna APBD, yakni Gubernur Jambi Zumi Zola.

Zumi Zola sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi, Senin 27 November 2017.

RAPBD tersebut disetujui DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

“Artinya bahwa dalam perencanaan itu sampai sekarang masih terjadi proses negosiasi untuk mengakomodasi anggaran-anggaran yang sebetulnya itu ya enggak begitu urgent, tapi ya tujuannya apa, ujung-ujungnya model-modelnya seperti itu,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya