Dalam Sepekan 2 Napi Narkotika Nusakambangan Meninggal, Kenapa?

Peristiwa tak biasa itu kontan memicu beragam spekulasi. Pasalnya, selama November 2017, sempat terjadi huru-hara di Nusakambangan

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 13 Des 2017, 09:30 WIB
Gerbang Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dari Dermaga Sodong. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Dua orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, meninggal dalam sepekan terakhir. Dua orang itu adalah Trisno dan Arifin Hakim.

Trisno Priyatno (36), napi asal Desa Semanding RT 01/RW 05 Kecamatan Gombong, Kebumen, dikabarkan mengembuskan nafas terakhir, Selasa dini hari (12/12/2017).

Sebelumnya, napi Lapas Narkotika Nusakambangan atas nama Arifin Hakim alias Pipin, (37) warga Kampung Rejo Sari Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, meninggal pada Rabu, 6 Desember 2017.

Peristiwa tak biasa itu kontan memicu beragam spekulasi. Pasalnya, sebelum ini, selama November 2017, sempat terjadi huru-hara di dua Lapas yang ada di Pulau Nusakambangan.

Selasa, 7 November 2017 lalu, terjadi bentrok antara kelompok John Kei dengan kelompok teroris di Lapas Permisan. Seorang napi Nusakambangan tewas. John Kei sendiri terluka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Lantas, Senin, 27 November lalu, seorang petugas Lapas Nusakambangan ditusuk oleh napi pidana pembunuhan di Lapas Kembang Kuning. Akibatnya, si petugas menderita empat luka tusuk dan sayatan.

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono membenarkan kabar kematian dua napi Nusakambangan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyebab kematian kedua napi itu murni lantaran sakit.

Saksikan video pilihan berikut ini:


2 Napi Nusakambangan Meninggal Setelah Dirawat

Polisi mengidentifikasi napi kasus narkotika yang meninggal dunia pada Selasa, 12 Desember 2017. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Cilacap)

Berdasar keterangan dokter, Arifin Hakim meninggal dunia, Selasa, 12 Desember 2017 sekitar pukul jam 03.00 WIB saat diperiksa tekanan darah dan jantungnya. Dokter mendiagnosis Arifin menderita penyakit gagal ginjal kronis dan penumpukan cairan, sehingga tubuhnya membengkak.

Sejak Sabtu, 9 Desember 2017, napi yang tengah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan perkara narkoba itu dirawat di Ruang Dahlia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap. Diagnosis dokter, alrahum menderita komplikasi penyakit gagal ginjal dan diabetes.

Adapun Trisno Priyatno (36) diketahui meninggal pada Rabu, 6 Desember 2017, pukul 02.20 WIB . Sebelumnya, Trisno menjalani fentolin atau terapi melancarkan aliran nafas. Ia sempat dirawat di poliklinik Lapas Narkotika.

Saat kondisi memburuk, almarhum dirujuk ke RSUD Cilacap. Sayangnya, dalam perjalanan ke RSUD Cilacap Trisno meninggal dunia.

"Dari keterangan dokter rumah sakit yang menangni korban meninggal dunia karena sesak nafas yang menyebabkan gagal nafas," ucap Bintoro, Selasa, 12 Desember 2017.

Sama seperti Arifin, Trisno juga merupakan napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika, Nusakambangan. Bintoro menjelaskan, jenazah keduanya telah dijemput oleh keluarganya masing-masing.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya