Liputan6.com, Jakarta - Insiden pengadangan Ustaz Abdul Somad beberapa hari lalu di Hotel Aston Denpasar, Bali, yang dilakukan oleh sejumlah orang, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor merupakan advokat dari GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Ismar Syafrudin.
"Saya secara pribadi sebagai WNI yang taat hukum, tiap ada peristiwa persekusi yang menyakitkan terhadap ulama kami, ya kami harus melakukan tindakan hukum, dalam hal ini mereka menganggap dirinya paling toleran," kata Ismar Syafrudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.
Advertisement
Dalam laporan polisi bernomor LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, Ismar melaporkan tujuh orang atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian dan atau penghadangan dan persekusi.
Mereka yang dilaporkan adalah I Gusti Ngurah Harta, anggota Dewan Perwakilan Daerah Denpasar I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi, Mocka Jadmika, dan anggota Silat Sandhi Murti bernama Arif.
Bawa Barang Bukti
Ismar mengaku membawa barang bukti berupa video pengadangan Ustaz Abdul Somad yang sempat ramai di media sosial beberapa hari lalu.
"Kemudian ada 2 video yang tidak beredar. Itu video yg sangat spesifik tenteng terjadinya suatu tindak pidana persekusi," ucap Ismar.
Meski Sekjen DPP Laskar Bali I Ketut Ismaya sudah meminta maaf atas peristiwa tersebut, namun Ismar mengatakan hal itu tidak menyurutkan niatnya melapor ke Bareskrim Polri.
"Ya kita akan memaafkan secara agama, kita akan memaafkan segala sesuatunya apabila mereka minta maaf. Tetapi secara hukum tetap berjalan terus dan Ustaz Somad juga mempersilakan," tandas Ismar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement