Komisi Yudisial Pantau Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor

KY menegaskan, seluruh hakim yang menanangani perkara Setya Novanto bersih dari dugaan pelanggatan etik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 07:06 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12). KPK menyatakan berkas perkara Setya Novanto sudah lengkap atau P21. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan akan mengawasi jalannya persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjadikan Setya Novanto sebagai terdakwa. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (13/12/2017).

"Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang tipikor SN tersebut," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Selasa 12 Desember 2017.

Farid mengatakan, pemantauan dilakukan di dalam dan di luar persidangan. Dia pun menegaskan, seluruh hakim yang menanangani perkara Setya Novanto bersih dari dugaan pelanggatan etik.

"Semuanya, ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," kata dia.

Meski begitu, Farid tetap mengimbau agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menjalankan peradilan dengan sebaik-baiknya.

Farid meminta agar hakim tak terpengaruh dengan intervensi yang terjadi di dalam maupun luar persidangan Setya Novanto.

 


Minta Pengunjung Tak Gaduh

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dikerumuni awak media untuk dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Usai menjalani pemeriksaan, Setnov memilih bungkam kepada awak media.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Farid juga meminta agar masyarakat turut mengawasi proses peradilan tersebut. Dalam hal ini, Farid menyarankan agar masyarakat yang hadir di Pengadilan Tipikor tidak membuat kegaduhan yang akan mengganggu jalannya persidangan.

"Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya," kata Farid.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya