Sidang Perdana Setya Novanto terkait Kasus E-KTP Digelar Hari Ini

Sidang perdana kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar hari ini, Rabu (13/12/2017).

oleh Moch Harun SyahFachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 06:29 WIB
Ketua DPR Setya Novanto naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar perdana hari ini, Rabu (13/12/2017). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pagi ini.

"Sidang jam 10, mungkin kami akan standby jam 9," ujar pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo mengatakan, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dipastikan akan memimpin sidang Setya Novanto.

Sementara, empat hakim anggota yang lain, sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.

"Jadi berkas sudah kita terima kemarin sore. Untuk sidang Rabu 13 Desember. Dr Yanto itu Ketua PN juga," kata Ibnu di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017, ketika ditanya soal sidang Setya Novanto.

 


Tak Buru-Buru

Ketua DPR Setya Novanto (kelima kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia memastikan, dalam menentukan jadwal sidang, Pengadilan Tipikor tidak diburu-buru atau dalam tekanan. Semua penjadwalan sampai penunjukan majelis hakim berjalan sesuai aturan.

Terkait ada empat hakim majelis yang juga menangani perkara sama dengan lain terdakwa itu bukanlah persoalan. Malah, penunjukan keempat hakim anggota yang sama bisa mempermudah pemeriksaan perkara Setya Novanto dalam sidang.

"Pekara yang sama relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan relatif kan karena dia sudah menguasai perkara," jelas Ibnu.


Penentu

Ketua DPR Setya Novanto di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sidang perdana Setya Novanto ini menjadi penentu gugur atau tidaknya gugatan praperadilan tersangka kasus e-KTP itu. Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno, baru memutus permohonan itu pada Kamis 14 Desember 2017.

Berdasar Pasal 82 Huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2005, permohonan praperadilan gugur pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa pengadilan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, akan gugur, begitu dakwaan e-KTP dibacakan oleh majelis hakim.

Agus juga yakin putusan praperadilan tidak akan dibacakan sebelum dakwaan dibacakan. Menurut dia, masih banyak yang perlu diperiksa, mulai dari bukti, saksi, dan ahli di sidang praperadilan kedua, yang diajukan Ketua DPR RI itu.

"Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," ucap dia.

Dia pun telah mengantisipasi kemungkinan jika Setya Novanto nantinya mengeluh sakit untuk mengulur-ulur waktu sidang. Menurutnya, ‎jika Setya Novanto sakit, KPK akan minta bantuan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ya kalau sakit kan kami minta bantuan IDI. Seperti kejadian kemarin dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, kita minta bantuan IDI," ujar Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya