Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto akan menduduki kursi persakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Rabu (13/12/2017).
Menjelang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Ketua nonaktif DPR itu lagi-lagi dikabarkan tidak dalam kondisi sehat.
Advertisement
Hal ini terungkap dari Penasihat Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. Dia menganggap wajar kondisi kliennya menurun jelang sidang perdana. Saat ditanya apakah kondisi Setnov tertekan atau stres dalam menghadapi sidang perdana, Firman juga anggap wajar.
"Yah manusiawi yah hal-hal semacam itu (tekanan dan stres), tapi kan yang tidak bisa dibohongi kan record (riwayat) penyakit yah," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2017.
Menurut Firman, Setnov memiliki riwayat penyakit sebelum akhirnya ditahan penyidik KPK. Setya Novanto disebut memiliki penyakit vertigo, jantung dan lainnya.
"Saya hanya ingin meletakan itu secara proporsional. Kalau beliau mampu sidang yah silakan lanjut, kalau tidak mampu kan tidak bisa dipaksakan," kata dia.
Pemeriksaan Kesehatan
Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa kini kondisi Ketua Umum Golkar itu dalam keadaan sehat. Saut menuturkan kondisi kesehatan Novanto terus dipantau oleh tik dokter dari KPK.
"Yang bersangkutan sampai sejauh ini sehat. Iya (dipantau tim dokter)," ucap Saut saat dikonfirmasi, Rabu 13 Desember 2017.
Dia juga berharap sidang dakwaan Setnov tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa ada halangan. Lima Pimpinan KPK pun, kata Saut memantau langsung jalannya persidangan tersebut.
"Kita berdoa saja semoga keluhuran cahaya Illahi menyinari semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan kasus ini. (Pimpinan KPK) tidak pantau langsung, tapi secara jarak jauh," jelas dia.
Sidang perdana Setya Novanto ini menjadi penentu gugur atau tidaknya gugatan praperadilan tersangka kasus e-KTP itu. Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno, baru memutus permohonan itu pada Kamis 14 Desember 2017.
Advertisement
Sidang Praperadilan Setnov Gugur?
Berdasar Pasal 82 Huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2005, permohonan praperadilan gugur pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa pengadilan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, akan gugur, begitu dakwaan e-KTP dibacakan oleh majelis hakim.
Agus juga yakin putusan praperadilan tidak akan dibacakan sebelum dakwaan dibacakan. Menurut dia, masih banyak yang perlu diperiksa, mulai dari bukti, saksi, dan ahli di sidang praperadilan kedua, yang diajukan Ketua DPR RI itu.
"Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," ucap dia.
Dia pun telah mengantisipasi kemungkinan jika Setya Novanto nantinya mengeluh sakit untuk mengulur-ulur waktu sidang. Menurutnya, jika Setya Novanto sakit, KPK akan minta bantuan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Saksikan video pilihan di bawah ini: