Gugurkan Praperadilan, KPK Siap Beberkan Bukti di Sidang Setnov

Hakim Kusno sebelumnya meminta pihak termohon, yakni KPK bisa menghadirkan pembuktian sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Des 2017, 08:41 WIB
Hakim Kusno memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi E-KTP di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya Novanto (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, pihaknya siap menghadirkan bukti sidang perkara, guna menggugurkan sidang praperadilan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto.

Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto hari ini.

"KPK (akan) melakukan apapun yang terbaik, prudent, dan minimalisir kesalahan," kata Setiadi saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2017).

Menurut Setiadi, bukti dihadirkan nanti sepenuhnya adalah kewenangan hakim. KPK hanya mempersiapkan apa pun yang dikehendaki.

"Bisa mungkin streaming, atau telekonferensi, atau bukti visual. Tergantung dari beliau (Hakim Kusno), saya enggak bisa jawab sekarang karena teknis. Ini akan saya sampaikan ke pimpinan (KPK)," jelas dia.

Hakim tunggal Kusno, lewat sidang sebelumnya, Selasa 11 Desember 2017, meminta pihak termohon, yakni KPK bisa menghadirkan pembuktian sidang perkara [Setya Novanto](sidang "") bila benar sudah dimulai. Hal ini guna menggugurkan praperadilan yang tengah berjalan, sesuai dengan putusan Mahakamah Konsitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Saya minta bukti konkret perkara betul-betul dipersidangkan," tegas Hakim Kusno sebelum menutup sidang lanjutan praperadilan kemarin sore. 


Sidang di Pengadilan Tipikor

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov tak menjawab berbagai pertanyaan wartawan. Dia hanya diam, dan sesekali tersenyum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar perdana hari ini, Rabu (13/12/2017). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pagi ini.

"Sidang jam 10, mungkin kami akan standby jam 9," ujar pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo mengatakan, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dipastikan akan memimpin sidang Setya Novanto.

Sementara, empat hakim anggota yang lain, sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.

"Jadi berkas sudah kita terima kemarin sore. Untuk sidang Rabu 13 Desember. Dr Yanto itu Ketua PN juga," kata Ibnu di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017, ketika ditanya soal sidang Setya Novanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya