Pengacara: Setya Novanto Batuk, Belum Pasti Hadiri Sidang

Maqdir menegaskan, soal kemungkinan Setya Novanto hadir atau tidak di Pengadilan Tipikor masih imbang saat ini.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Des 2017, 09:24 WIB
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto belum bisa dipastikan hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) pagi ini.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan kehadiran kliennya di persidangan. Menurut dia, terakhir kali berkomunikasi, Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu tengah sakit.

"Kondisi beliau batuk ya karena cuaca, lumrah. Beliau sampaikan begitu ke saya kemarin," kata Maqdir saat berbincang dengan Liputan6.com di lokasi.

Maqdir pun mengaku masih bingung dan belum menerima informasi terkait kondisi Setya Novanto saat ini. Menurut dia, kehadiran Setnov juga tergantung dengan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

"Tentu kalau beliau bisa hadir kan persidangan bisa dilaksanakan. Nah kita belum tahu sampai sekarang. JPU sudah sampai atau belum saya juga tidak tahu. Kita tunggu JPU hadirkan nggak nanti," ujar Maqdir.

Maqdir menegaskan, soal kemungkinan kliennya hadir atau tidak masih imbang. Meski begitu dia berharap Setnov bisa hadir. Dengan begitu pihaknya bisa segera mempelajari dakwaan korupsi e-KTP yang dituduhkan ke mantan Ketua DPR RI itu.

"Bisa hadir bisa juga tidak," tegas dia.

Pantauan di lapangan, saat ini awak media tengah memadati lobi ruang sidang pengadilan Tipikor. Saat ini apel pengamanan dari kepolisian juga tengah berlangsung di lobi pengadilan yang akan melangsungkan sidang Setya Novanto.


Sidang Jam 10

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11). Setnov menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sidang kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar perdana hari ini, Rabu (13/12/2017). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pagi ini.

"Sidang jam 10.00 WIB, mungkin kami akan standby jam 9," ujar pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo mengatakan, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dipastikan akan memimpin sidang Setya Novanto.

Sementara, empat hakim anggota yang lain, sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.

"Jadi berkas sudah kita terima kemarin sore. Untuk sidang Rabu 13 Desember. Dr Yanto itu Ketua PN juga," kata Ibnu di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017, ketika ditanya soal sidang Setya Novanto.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya