Pengacara Minta Hak Hukum Setya Novanto Ditegakkan

Firman tak menjelaskan lebih jauh maksud dari hak hukum Setya Novanto itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 09:38 WIB
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov tak menjawab berbagai pertanyaan wartawan. Dia hanya diam, dan sesekali tersenyum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Setya Novanto alias Setnov, Firman Wijaya, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk memenuhi hak hukum kliennya. Hak tersebut dia katakan jika nantinya Setnov tak bisa hadir di persidangan.

"Ya hak hukumnya saja ditegakkan (jika Setnov tak hadir)," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Firman tak menjelaskan lebih jauh maksud dari hak hukum Setya Novanto itu. Namun diduga Firman meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan dakwaan jika kliennya berhalangan hadir.

"Prinsip peradilan itu presensial. Setiap orang yang diperiksa sesuai prosedur harus dijamin dia itu sehat dalam pemeriksaan, ya kasus fenomena seperti Pak Novanto ya menunjukkan bahwa kesehatan itu penting untuk memastikan peradilan bekerja," kata dia.

Firman sendiri sempat mengatakan, kondisi kesehatan Setya Novanto sedang tak menentu.

Saat ditanya apakah kondisinya menurun merupakan bentuk strategi pihaknya agar sidang dakwaan tidak digelar. Firman menolak dikatakan tersebut.

"Jadi saya katakan ini kan juga konteks hukum, era demokrasi harus ada keseimbangan, ya kan, antara fungsi kewenangan dan fungsi kontrol," kata dia.


Praperadilan Otomatis Gugur

Hakim Kusno memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi E-KTP di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya Novanto (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, berdasarkan KUHAP dan putusan MK, jika sidang pokok perkara berjalan, upaya hukum seperti gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.

Firman mempermasalahkan dugaan KPK yang sengaja mempercepat persidangan kliennya.

"Ya kenapa harus buru-buru, natural judisial proses itu penting, proses yang normal itu ada keseimbangan ada aspek prosedural, ada aspek substansialnya, nggak mungkin substansinya maju kemudian prosedurnya dipermasalahin," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya