Bungkam, Setya Novanto Bisa Diancam Hukuman Maksimal

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempelajari sikap Setya Novanto selama di persidangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Des 2017, 13:11 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Rezki Apriliya Iskandar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempelajari sikap Setya Novanto selama di persidangan. Dia menuturkan, semua tersangka, termasuk Setnov berpotensi dihukum maksimal jika tidak kooperatif.

Pasalnya, dalam sidang perdana kasus e-KTP, Setya Novanto bungkam saat majelis hakim Pengadilan Tipikor bertanya soal namanya.

Kepada majelis hakim, Setya Novanto mengaku sedang sakit diare.

"Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," ujar Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurut dia, Ketua nonaktif DPR itu dalam kondisi sehat untuk mengikuti sidang dakwaan. Sebab, tim dokter RSCM telah melakukan pemeriksaan, sebelum membawa Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor.

"Dokter sudah menyatakan kondisi yang bersangkutan itu sehat, sebabnya sidang lanjut," Saut menjelaskan.

Dia pun merasa heran terkait sikap Setya Novanto yang bungkam saat ditanya oleh majelis hakim. Padahal, dalam hasil pemeriksaan dokter KPK pagi hari ini, Novanto bisa berkomunikasi dengan baik. Untuk itu, Saut mengatakan, pihaknya akan mendalami hal tersebut.

"Apa latar belakang yang bersangkutan diam, entar akan bisa tahu, siapa tahu sakit gigi misalnya," kata Saut.

 


20 Kali BAB

Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto tertunduk jelang mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang diskors untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Setnov mengaku tengah sakit diare. Dengan mulut gemetar, Setnov mengaku sudah lima hari mengalami gejala tersebut. Penasihat hukum Setnov sempat mengaku kliennya 20 kali bolak-balik ke kamar mandi karena sakit diare.

"Saya sudah lima hari kemarin kena diare. Minta obat tapi enggak dikasih (sama dokter KPK)," tutur Setnov dalam persidangan.

Namun, keterangan Setnov tersebut langsung dibantah oleh jaksa Irene.

"Dia sempat mengeluh sakitnya batuk. Obat juga sudah dikasih, dan tidak ada keluhan sakit diare. Berdasarkan pengakuan penjaga rutan, terdakwa hanya dua kali ke kamar mandi,” kata Jaksa Irene.

Setnov sepertinya berkeras untuk menunda persidangan. Akhirnya, ketua majelis hakim Yanto menyarankan agar Setnov kembali diperiksa. Sidang pun diskors sampai pemeriksaan kesehatan selesai.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya