Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Yanto kembali menskors sidang lanjutan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Skors dilakukan setelah Ketua Umum Partai Golkar nonaktif tersebut hanya membisu saat ditanya hakim.
Advertisement
"Sidang skors, majelis hakim akan musyarawah," ujar Yanto, Jakarta (13/12/2017).
Sebelumnya, Yanto, merasa heran dengan tingkah Setya Novanto yang mendadak bisu. Setnov bungkam ditanya soal identitas dirinya, dari mulai nama hingga tempat tinggal.
"Saudara siapa? Saudara didampingi oleh penasihat hukum?" tanya Hakim Yanto kepada Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.
Setya Novanto sama sekali tak menjawab pertanyaan Hakim Yanto. Ketua PN Jakarta Pusat itu sempat mempertanyakan masalah pendengaran Ketua DPR nonaktif tersebut.
"Mungkin saudara tidak dengar. Apakah benar saudara Setya Novanto. Saya ulangi, apakah benar Anda bernama Setya Novanto," tanya hakim Yanto.
Kurang lebih 10 kali Hakim Yanto bertanya soal identitas Setnov. Namun yang didapat Hakim Yanto nihil, sebab Setnov terus bungkam sambil tertunduk.
"Apakah sebelum dihadirkan dalam sidang ini yang bersangkutan diperiksa," tanya hakim kepada jaksa KPK.
Mendengar pertanyaan Hakim Yanto, Jaksa KPK Irene Putri meyakinkan majelis hakim bahwa Setya Novanto sudah lebih dahulu diperiksa oleh dokter KPK.
Mengeluh Sakit
"Terdakwa mengeluh sakit. Kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan. Sudah dilakukan pemeriksaan. Bagi kami (sikap Setnov) ini menunjukkan kebohongan," kata Jaksa Irene.
Mendengar pernyataan Jaksa Irene, Hakim Yanto kembali bertanya.
"Saya coba kembali tanyakan nama lengkap saudara. Saudara tidak mendengar? Apakah nama saudara Setya Novanto," kata Hakim Yanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement