Liputan6.com, Jakarta - Kasus upaya menerobos busway atau jalur bus Transjakarta yang dilakukan pedangdut Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya berbuntut panjang. Seorang polisi yang saat itu mengawal mobil sedan Jaguar bernopol B 12 DP yang ditumpangi Dewi dan Angga diberi sanksi awal.
"(Anggota yang mengawal Dewi Perssik) sekarang sudah distafkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di kantornya, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Advertisement
Ia menjelaskan belum bisa memberikan sanksi final terhadap anggota berinisial D tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan internal.
Untuk sementara, kesalahan yang terbukti dilakukan anggota berpangkat brigadir itu adalah tidak melaporkan kegiatan pengawalan ke pimpinan.
"Mungkin nanti akan ada tindakan lain, lagi dibicarakan. Tapi anggota tersebut ada tidak lapor, kami berikan tindakan sekarang jadi staf," kata dia.
Permintaan Lisan
Halim telah mempertemukan Brigadir D dengan Pengacara Dewi, Maha Awan Buana pada Jumat 8 Desember 2017 malam. Dari situ, terkonfirmasi bahwa Dewi Perssik benar mendapatkan pengawalan dari anggota kepolisian.
Hanya saja permintaan pengawalan tersebut dilakukan secara lisan. Brigadir D memberikan pengawalan lantaran dilaporkan terdapat orang sakit di dalam mobil tersebut.
Namun Halim belum bisa memastikan siapa yang memerintahkan Dewi menerobos busway. "Kami belum sampai ke sana, hanya konfirmasi (pengawalan) saja," ucap dia.
Advertisement
Pulang Dinas
Berdasarkan pengakuan Brigadir D, dia baru pertama kali memberikan pengawalan terhadap Dewi Perssik. Saat itu dia tengah pulang dinas.
D baru bertemu Dewi Perssik di tengah jalan dan dimintai pengawalan. Namun selama pengawalan, mobil yang ditumpangi Dewi Perssik berjalan duluan, sementara D berada di belakang.
"Nanti saya dalami dulu sama anggota. Nanti akan ada tindakan lebih lanjut kalau terbukti sering melakukan pengawalan," tegas Halim.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini: