Tak Kooperatif, Setya Novanto Bisa Terancam Bui Seumur Hidup

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari sikap Setnov di persidangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 17:47 WIB
Setya Novanto saat tiba di PN Tipikor Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Setya Novanto mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, Novanto terus membisu saat ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Selain itu, hingga siang hari ini, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan belum dilakukan lantaran Setya Novanto mengeluh sakit hingga banyak diam saat ditanya hakim.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari sikap Setnov di persidangan. Dia menuturkan bahwa semua tersangka, termasuk Setnov, berpotensi dihukum maksimal jika tidak kooperatif.

KPK saat menetapkan Setnov sebagai tersangka, menduga bahwa Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK pun menyerahkan vonis hukuman Setnov kepada majelis hakim dengan beragam pertimbangan.

"Hukuman nanti hakim yang jatuhkan. Porsi KPK itu di tuntutan. Ancaman hukuman maksimal itu seumur hidup atau paling lama 20 tahun, paling sedikit empat tahun di Pasal 2. Pasal 3 paling sedikit satu tahun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2017).

 

 


Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto dipapah petugas saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam Pasal 3 dikatakan, setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sementara dalam Pasal 2 ayat 1 dikatakan, setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau juga pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.


Jaksa Bantah Setnov Diare

Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto berbincang dengan kuasa hukum saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Saat sidang Ketua Majelis Hakim Yanto menanyakan identitas dan kondisi kesehatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Setnov mengaku tengah sakit diare. Dengan mulut gemetar, Setnov mengaku sudah lima hari mengalami gejala tersebut. Penasihat hukum Setnov sempat mengaku kliennya 20 kali bolak-balik ke kamar mandi karena sakit diare.

"Saya sudah lima hari kemarin kena diare. Minta obat tapi enggak dikasih (sama dokter KPK)," tutur Setnov dalam persidangan.

Namun, keterangan Setnov tersebut langsung dibantah oleh jaksa Irene.

"Dia sempat mengeluh sakitnya batuk. Obat juga sudah dikasih, dan tidak ada keluhan sakit diare. Berdasarkan pengakuan penjaga Rutan, terdakwa hanya dua kali ke kamar mandi,” kata Jaksa Irene.

Setnov sepertinya berkeras untuk menunda persidangan. Akhirnya, ketua majelis hakim Yanto menyarankan agar Setnov kembali diperiksa. Sidang pun diskors sampai pemeriksaan kesehatan selesai.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya