Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan Perppu Ormas yang diajukan pengacara Eggi Sudjana. Hal itu lantaran hilangnya objek dari permohonan yang dilayangkan.
Dalam keterangan Putusan MK Nomor 58/PUU-XV/2017 yang diunggah dalam situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, dijelaskan bahwa objek dari gugatan menjadi gugur karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 pada 22 November 2017 lalu.
Advertisement
Ketua MK Arief Hidayat menegaskan itu dalam konklusi putusan tersebut, Selasa, 12 Desember 2017.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah kehilangan objek, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Arief.
DPR Sahkan Perppu
DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna, Selasa 24 Oktober 2017. Salah satu yang diubah adalah Pasal 59 tentang sejumlah aturan dan larangan bagi Organisasi Masyarakat alias Ormas.
Larangan yang ada dikelompokkan secara berbeda. Hal itu tentunya terkait dengan sanksi bagi ormas yang melakukan pelanggaran.
Seperti yang tertulis dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 59 ayat 3, terkait larangan soal tindakan permusuhan terhadap SARA, serta penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama. Sebelumnya sejumlah poin itu termuat dalam Pasal 59 ayat 2.
Advertisement
Larangan Ormas
Kemudian Pasal 59 ayat 4 yang memuat larangan bagi ormas untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Beberapa poin kini digabung dalam pasal itu. Seperti larangan soal penggunaan nama, lambang, bendera, dan simbol organisasi yang memiliki kesamaan dengan gerakan separatis atau organisasi terlarang serta larangan melakukan kegiatan separatis.
Permohonan gugatan Perppu Ormas itu diajukan Eggi Sudjana, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Ismail Yusanto, dan Afriady Putra.
Saksikan video pilihan di bawah ini: