Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto atau Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi e-KTP. Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.
Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR RI itu sempat diskors 3 kali dengan alasan beragam. Mulai dari permohonan izin terdakwa Setnov yang ingin ke toilet, hingga sikapnya yang kerap membisu.
Baca Juga
Advertisement
Namun, sidang tetap dilanjutkan setelah dokter yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa dan menyatakan, Setya Novanto dalam kondisi sehat.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Kunci Pembahasan Megakorupsi E-KTP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dugaan megakorupsi KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam pembacaan dakwaan tersebut terungkap peran bekas Ketua DPR RI tersebut dalam menyetir megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki kedekatan dengan terdakwa mengajak Irman untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR RI yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena terdakwa selaku ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran Pekerjaan Penerapan KTP elektronik. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut terlihat bagaimana peran Setya Novanto mengatur tiap pertemuan, sementara Andi Narogong dua kali disebut "memiliki kedekatan" dan pelaksana perintah Setya Novanto.
Advertisement
Rugikan Negara hingga Intervensi E-KTP
Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.
Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Seksikan Video Menarik di Bawah Ini: