Liputan6.com, Jakarta - Jaksa KPK telah membacakan surat dakwaan Ketua DPR non-aktif Setya Novanto. Sejumlah nama yang turut menerima uang disebut dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, ada nama Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Markus Nari, Jafar Hafsah hingga perusahaan-perusahaan.
Advertisement
Namun, ada perbedaan penerima uang dari dakwaan Novanto ini dengan dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Yang paling mencolok adalah hilangnya nama beberapa pihak yang dalam dakwaan sebelumnya menerima bancakan, tapi dalam dakwaan Novanto justru menghilang.
Seperti nama Annas Urbaningrum, Melchias Markus Mekeng, Yasona Laoly, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Berikut nama-nama pihak yang diduga menerima bancakan dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus namun menghilang di dalam dakwaan Setya Novanto.
- Annas Urbaningrum disebut menerima uang sejumlah US$ 5,5 juta
- Melcias Markus Mekeng sejumlah US$ 1,4 juta
- Olly Dondokambey sejumlah US$ 1,2 juta
- Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700 ribu
- Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta
- Arief Wibowo sejumlah US$ 108 ribu
- Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa, selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta
- Mustoko Weni sejumlah US$ 408 ribu
- Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258 ribu
- Taufik Effendi sejumlah US$ 103 ribu
- Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167 ribu
- Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$ 37 ribu
- Yasona Laoly sejumlah US$ 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400 ribu
- Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
- 37 anggota Komisi II lainnya, seluruhnya berjumlah US$ 556 ribu. Masing-masing mendapat uang berkisar antara US$ 13 ribu dengan US$ 18 ribu
Penerima Bancakan di Dakwaan Setya Novanto
Dakwaan Setya Novanto kembali menguak proyek pengadaan e-KTP menjadi bancakan sejumlah pihak. Berdasarkan dakwaan jaksa atas Ketua DPR itu, sejumlah uang dengan nilai fantastis mengalir ke orang lain dan korporasi. Negara pun merugi hingga Rp 2,3 triliun.
"Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Menurut jaksa, pihak yang diperkaya oleh Setya Novanto antara lain Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, disebut nama Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setiawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa.
Serta Direktur PT Biomorf Lone LLC almarhum Johanes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin alias Akom, M Jadar Hafsah, dan beberapa anggota DPR RI periode 2009 hingga 2014.
Kemudian Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Susanto Ekapradja.
Sedangkan korporasi yang turut diperkaya dalam dakwaan Setya Novanto adalah Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Shandipala Arthaputra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Advertisement
Rinciannya
Berikut rinciannya:
- Irman sebesar Rp 2,3 miliar, US$ 877,700, dan SGD 6 ribu
- Sugiharto sejumlah US$ 3,473,830
- Andi Agustinus sejumlah US$ 2,5 ratus ribu dan Rp 1,186 miliar
- Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia
- Diah Anggraini sejumlah US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$ 40 ribu dan Rp 25 juta
- 6 anggota panitia lelang, masing-masing Rp 10 juta
- Johanes Marliem sejumlah US$ 14,880 juta dan Rp 25 miliar
- Miryam S Haryani sejumlah US$ 1,2 juta
- Markus Nari sejumlah US$ 400 ribu atau setara Rp 4 miliar
- Ade Komarudin sejumlah US$ 100 ribu
- M Jafar Hafsah sejumlah US$ 100 ribu
- Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sejumlah US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar
- Husni Fahmi sejumlah US$ 20 ribu dan Rp 10 juta
- Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta.
- Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Sipriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar
- Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta
- Charles Sutanto Ekapradja sebesar US$ 800 ribu.